Lowongan Kerja PT. Kaltim Multi Boga Utama, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Lowongan Kerja PT. Kaltim Multi Boga Utama, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

R
Lowongan Kerja PT. Kaltim Multi Boga Utama, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANG – PT. Kaltim Multi Boga Utama membutuhkan tenaga kerja untuk penempatan di Kota Bontang dengan kualifikasi sebagai berikut:

BARISTA ( 1 ORANG)

KUALIFIKASI :

– Usia maksimal 27 tahun

– Jenis kelamin Laki-laki

– Berpengalaman dibidangnya

– Pendidikan terakhir minimal SMA

– Berpenampilan menarik

– Dapat berkomunikasi dengan baik

– Mampu bekerja sendiri maupun bekerja sama tim

– Mampu bekerja di bawah tekanan, jujur, disiplin dan loyalitas tinggi

WAITER ( 1 ORANG)

KUALIFIKASI :

– Usia maksimal 25th

– Jenis kelamin Laki-laki

– Pendidikan terakhir minimal SMA

– Berpenampilan menarik

– Dapat berkomunikasi dengan baik

– Mampu bekerja sendiri maupun bekerja sama tim

– Mampu bekerja di bawah tekanan, jujur, disiplin dan loyalitas tinggi

SYARAT ADMINISTRASI :

– Surat lamaran kerja dan Daftar Riwayat Hidup

– Scan ijazah terakhir

– Scan AK/I Kota Bontang yang masih berlaku

– Sertifikat Vaksin Covid 19 ( Booster)

– Scan KTP dan Kartu Keluarga Kota Bontang

– Pas Foto berwarna

– Sertifikat-sertifikat di bidangnya jika ada

Note :

Bagi yang dinyatakan lulus / diterima, harap melengkapi berkas sebagai berikut :

– SKCK yang masih berlaku

Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui :   s.id/disnaker_bontang

( Pilih Lamaran Online, pilih PT Kaltim Multi Boga Utama, kemudian pilih jabatan yang dilamar )

Proses Rekrutmen Dibuka mulai Kamis 25 Desember 2023 S/D Senin 29 Januari 2024 Pukul 12.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian | Editor: Rian

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu