Lowongan Kerja PT. Karya Putra Bonbarja di Bontang!

PT. Karya Putra Bonbarja, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pertambangan, membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi

R
Lowongan Kerja PT. Karya Putra Bonbarja di Bontang!

PORTAL BONTANG – PT. Karya Putra Bonbarja, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pertambangan, membuka lowongan kerja untuk beberapa posisi di Bontang, Kalimantan Timur. Posisi-posisi yang tersedia adalah:

  • Operator Forklift Kelas II (2 orang)
  • Driver Trailer (2 orang)

Persyaratan Umum:

  • Pria
  • Usia maksimal 35 tahun untuk Operator Forklift Kelas II dan 45 tahun untuk Driver Trailer
  • Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang yang dilamar
  • Memiliki SIM dan SIP yang sesuai
  • Memiliki sertifikat vaksin COVID-19 dosis 3
  • Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Khusus:

Operator Forklift Kelas II:

  • Memiliki sertifikat Operator Forklift Kelas II dari Kemnaker
  • Mampu mengoperasikan forklift dengan baik dan aman
  • Mampu memahami dan mengikuti instruksi kerja
  • Mampu bekerja dengan tim

Baca Juga: Laporan AS Ungkap Kekhawatiran Soal Perang Israel di Gaza, Tapi Belum Temukan Bukti Pelanggaran

Driver Trailer:

  • Memiliki SIM BII Umum
  • Mampu mengoperasikan trailer dengan baik dan aman
  • Mampu memahami dan mengikuti instruksi kerja
  • Mampu bekerja dengan tim

Cara Melamar:

  • Berkas Lamaran diantar langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Jl. Cut Nyak Dien No.01, Menggunakan MAP KUNING , dengan mencantumkan Nama Pelamar, No HP, Jabatan yang dilamar dan Nama perusahaan.
  • Lamaran pekerjaan harus disertai dengan:
    • Curriculum vitae (CV)
    • Ijazah terakhir
    • Transkrip nilai
    • Surat keterangan sehat
    • Surat pengalaman kerja (jika ada)
    • Fotokopi KTP dan KK
    • Fotokopi SIM dan SIP
    • Sertifikat vaksin COVID-19 dosis 3

Batas waktu:

Lamaran pekerjaan paling lambat diterima pada tanggal 16 Mei 2024***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu