Luhut Ungkap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bisa Capai Rp300 Triliun pada 2026

Luhut sebut anggaran MBG 2026 bisa mencapai Rp300 triliun, dengan target penerima manfaat yang lebih besar.

R
Luhut Ungkap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bisa Capai Rp300 Triliun pada 2026

Portalbontang.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi program unggulan pemerintah.

Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp171 triliun, yang mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp100 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp71 triliun.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa anggaran untuk MBG pada tahun 2026 bisa mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Vidi Aldiano Tanggapi Polemik Lagu Nuansa Bening Sambil Fokus pada Pengobatan Kanker: Semoga Ada Jalan Tengah

“Kami mendanai sekitar Rp160 triliun tahun ini dan sekitar mungkin sekitar Rp300 triliun tahun depan,” ujar Luhut dalam pemaparannya di acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025.

Luhut juga menekankan bahwa MBG bertujuan untuk mendorong daerah untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

“Saya kira ini pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, kita bisa melakukan sesuatu yang mendatangkan atau membangun pusat ekonomi baru di banyak daerah di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kekompakan tim dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, IFG Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dan Dukung Perlindungan Diri dengan Asuransi Kesehatan

Program MBG ditargetkan dapat memberikan manfaat kepada 17,9 juta orang pada tahun 2025 dengan anggaran Rp71 triliun.

Atas arahan Presiden, target ini dipercepat menjadi 82,9 juta penerima manfaat yang berasal dari 32 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan anggaran total Rp171 triliun. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu