Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Terhadap Israel, Terbukti Genosida?

Afrika Selatan, sebagai pihak penggugat, telah meminta Mahkamah Internasional untuk menghentikan operasi Israel.

R
Mahkamah Internasional Keluarkan Putusan Terhadap Israel, Terbukti Genosida?

PORTAL BONTANG – Mahkamah Internasional pada Jumat, 26 Januari 2024 tidak mengeluarkan perintah gencatan senjata terkait konflik di Gaza, namun menekankan perlunya Israel berupaya menghindari kematian dan kerusakan dalam operasi militernya di wilayah tersebut.

Afrika Selatan, sebagai pihak penggugat, telah meminta Mahkamah Internasional untuk menghentikan operasi Israel. Dalam keputusan yang sangat dinanti, panel 17 hakim memutuskan untuk tidak membatalkan kasus ini dan mengeluarkan enam tindakan sementara.

Hakim ketua Mahkamah Internasional, Joan E. Donoghue, menyatakan keprihatinan atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan menekankan perlunya melindungi warga Palestina.

Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, tindakan sementara yang dikeluarkan termasuk seruan agar Israel berupaya membatasi kematian dan kerusakan. Meskipun keputusan ini bersifat sementara, penanganan kasus secara keseluruhan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Pemerintah Afrika Selatan, sebagai penggugat, telah mendesak pengadilan untuk menerapkan tindakan sementara dengan urgensi. Permintaan tersebut mencakup perintah agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida, serta memberikan akses bantuan yang dibutuhkan.

Pada hari Kamis, Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh menyatakan harapannya terhadap tindakan segera untuk menghentikan agresi dan genosida di Gaza, serta memberikan bantuan cepat kepada mereka yang membutuhkan.

Israel, sementara itu, menolak tuduhan genosida dan berharap pengadilan membatalkan tuduhan tersebut. Langkah ini menandai peran serius Israel dalam menangani kasus ini, dengan mengirimkan tim hukum tingkat tinggi.

Keputusan ini memiliki dampak besar pada situasi di Gaza, dan respon AS, sebagai sekutu utama Israel, akan menjadi faktor penentu. Meskipun langkah-langkah sementara diambil, masih menjadi pertanyaan apakah Israel akan mematuhinya dan bagaimana tanggapan internasional akan memengaruhi dinamika konflik ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu