PORTAL BONTANG – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini memasuki masa tenang sejak 24-26 November 2024.
Dalam tahapan ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mempertegas larangan penyiaran konten politik di seluruh lembaga penyiaran.
Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas informasi jelang hari pemungutan suara.
Baca Juga: Tiga Seksi Jalan Tol IKN akan Dibuka 2025, Pengguna Belum Dikenakan Biaya
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah yang dilansir Portalbontang.com dari RRI, menjelaskan masa tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh informasi partisan.
“Seluruh lembaga penyiaran dilarang menayangkan liputan jurnalistik, iklan, atau program yang menonjolkan pasangan calon, partai, maupun konten politik lainnya,” ucapnya.
Irwansyah menambahkan, larangan ini juga mencakup siaran debat publik, rekam jejak politik, dan narasi provokatif yang dapat memicu ketegangan.
Pihaknya akan memantau ketat selama masa tenang, memastikan aturan dipatuhi.
Baca Juga: Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air usai Melawat 6 Negara
“Kami akan menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan siaran yang melanggar aturan,” katanya, menegaskan
KPID Kaltim berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kondusif selama Pilkada, mendorong proses demokrasi yang adil dan damai di Kalimantan Timur. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A