Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, KPID Kaltim: Konten Politik Dilarang Siar

KPID Kaltim mempertegas larangan penyiaran konten politik di seluruh lembaga penyiaran saat masa tenang Pilkada 2024.

R
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, KPID Kaltim: Konten Politik Dilarang Siar

PORTAL BONTANG – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini memasuki masa tenang sejak 24-26 November 2024.

Dalam tahapan ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mempertegas larangan penyiaran konten politik di seluruh lembaga penyiaran.

Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas informasi jelang hari pemungutan suara.

Baca Juga: Tiga Seksi Jalan Tol IKN akan Dibuka 2025, Pengguna Belum Dikenakan Biaya

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah yang dilansir Portalbontang.com dari RRI, menjelaskan masa tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh informasi partisan.

“Seluruh lembaga penyiaran dilarang menayangkan liputan jurnalistik, iklan, atau program yang menonjolkan pasangan calon, partai, maupun konten politik lainnya,” ucapnya.

Irwansyah menambahkan, larangan ini juga mencakup siaran debat publik, rekam jejak politik, dan narasi provokatif yang dapat memicu ketegangan.

Pihaknya akan memantau ketat selama masa tenang, memastikan aturan dipatuhi.

Baca Juga: Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air usai Melawat 6 Negara

“Kami akan menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan siaran yang melanggar aturan,” katanya, menegaskan

KPID Kaltim berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kondusif selama Pilkada, mendorong proses demokrasi yang adil dan damai di Kalimantan Timur.   ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu