Portalbontang.com, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menghadiri rapat mediasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di pesisir Bontang Lestari dan Santan Ilir.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu pagi, 9 April 2025 lalu di Ruang Rupatama Polres Bontang ini dipimpin oleh Wakapolres Bontang, Kompol Faisal Risa.
Hadir dalam mediasi tersebut jajaran Polres Bontang, termasuk Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kapolsek dan Wakapolsek Marangkayu, serta pejabat dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian Bontang, Camat Marangkayu, Lurah Bontang Lestari, dan Kepala Desa Santan Ilir.
Baca Juga: Neni Tinjau Lahan untuk Pembangunan Rumah Dinas dan Sirkuit Balap di Bontang Lestari
Perwakilan komunitas seperti Aliansi Nelayan Santan Ilir, Forum RT Bontang Lestari, Forum Santan Bersatu, serta pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) juga turut hadir.
Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang, Kompol Faisal Risa menyatakan bahwa mediasi ini bertujuan sebagai wadah penyampaian aspirasi dari semua pihak terkait isu dugaan pencemaran lingkungan.
Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Bontang.
Agus Haris, mewakili Wali Kota Bontang yang sedang bertugas di Kantor Gubernur Kaltim, mengapresiasi inisiatif Polres Bontang dalam menggelar mediasi yang mempertemukan berbagai pihak untuk mendengar aspirasi masyarakat, terutama warga di perbatasan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Wali Kota Neni Pimpin Apel Perdana Pascacuti Lebaran, Tekankan Implementasi Nilai BerAKHLAK
Ia menekankan bahwa perbedaan wilayah administrasi tidak menghapus hubungan kekerabatan antarmasyarakat, mengingat Bontang dulunya merupakan bagian dari Kutai Kartanegara sesuai UU RI Nomor 47 Tahun 1999.
Agus Haris berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan keberadaan kawasan industri tetap memberikan dampak positif bagi perekonomian warga.
“Meski berbeda wilayah administratif, kita tetap bersaudara,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Turun Tangan, Pertamina Sidak SPBU Samarinda Usai Keluhan Kualitas BBM
Terkait penanganan teknis, Agus menginformasikan bahwa pada 25 Maret 2025, Dinas Lingkungan Hidup Bontang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan melakukan pengambilan sampel limbah cair untuk diuji di laboratorium independen terakreditasi di Samarinda.
Di akhir rapat, Agus Haris menegaskan komitmen Pemkot Bontang terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta kesiapannya menerima kritik dan saran dari berbagai pihak demi kemajuan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kota ini.
Sebagai penutup, Kompol Faisal Risa menyatakan bahwa semua pihak yang hadir akan bersama-sama mengawal proses penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Polres Bontang saat ini telah memulai proses penyelidikan dan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat yang terlibat.
Dilansir dari berbagai sumber, dugaan pencemaran lingkungan mencuat setelah sejumlah nelayan di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara, mengeluhkan banyaknya ikan mati di perairan sekitar Bontang Lestari. Mereka menduga hal ini disebabkan oleh limbah dari pabrik minyak sawit yang dikelola PT Energi Unggul Persada (EUP).
Menanggapi hal tersebut, PT EUP mengakui membuang limbah cair hasil produksinya ke laut, namun mereka memastikan bahwa pembuangan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan.
Humas PT EUP, Jayadi, menjelaskan bahwa limbah yang dibuang merupakan hasil dari proses Wastewater Treatment Plant (WWTP) dan secara rutin diuji di laboratorium setiap tiga bulan sekali untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Instagram
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak diperbolehkan membuang limbah di lautan Bontang.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menugaskan tim untuk memeriksa klaim tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A