Megawati Titip Pesan Penting untuk Prabowo Lewat Dasco: “Jaga Pemerintahan Ini”

Megawati titip pesan ke Prabowo lewat Dasco: jaga pemerintahan dan persatuan, sinyal positif untuk stabilitas nasional.

R
Megawati Titip Pesan Penting untuk Prabowo Lewat Dasco: “Jaga Pemerintahan Ini”

Portalbontang.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan pesan khusus kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Pesan itu disampaikan melalui pertemuan pribadi bersama Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Pertemuan berlangsung di kediaman Megawati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hadiah Rolex untuk Timnas dari Prabowo Bukan dari Negara, Mensesneg: Dana Pribadi, Bukan APBN

Dalam kesempatan tersebut, Megawati menitipkan harapan agar Prabowo dapat memimpin pemerintahan dengan baik dan menjaga persatuan bangsa.

“Jaga Pak Prabowo, jaga beliau, pemerintahan ini, supaya berjalan dengan baik,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.

“Jaga persatuan, beliau sebagai presiden memberikan masukan seperti itu,” tambahnya.

Kehadiran Dasco ke kediaman Megawati sempat menimbulkan sorotan publik dan memunculkan spekulasi tentang potensi kerja sama politik antara PDIP dan koalisi pendukung Prabowo Subianto.

Baca Juga: RSUD AWS Rawat Dua Pasien Positif COVID-19 Varian Omicron, 1 Pasien Diizinkan Pulang

Meski belum ada kepastian apakah PDIP akan masuk dalam barisan pemerintahan baru, pernyataan Megawati soal pentingnya menjaga pemerintahan dan persatuan nasional dinilai sebagai sinyal positif dalam rangka menciptakan stabilitas politik ke depan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu