Meneladani Praktik Amalan 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan ala Rasulullah

Pada 10 hari terakhir Ramadhan, Nabi Muhammad SAW semakin giat beribadah dan selalu melaksanakan iktikaf.

R
Meneladani Praktik Amalan 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan ala Rasulullah

PORTAL BONTANG – Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai sosok yang tekun beribadah.

salah satu amalan rutin beliau di bulan Ramadhan adalah iktikaf.

Iktikaf adalah berdiam diri di masjid untuk fokus beribadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Menjalani Ramadhan di Negeri Minoritas Muslim: Pengalaman Unik Dosen UMM di Taiwan

Pada 10 hari terakhir Ramadhan, Nabi Muhammad SAW semakin giat beribadah dan selalu melaksanakan iktikaf.

Hal ini menunjukkan keistimewaan 10 hari terakhir Ramadhan dan peluang besar untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.

Kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam Beriktikaf, dikutip Portalbontang.com dari NU Online di antaranya:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kaltim 1-10 April 2024: Waspada Hujan Sedang di Sebagian Besar Wilayah

1. Membangunkan keluarga untuk mempersiapkan keperluan i’tikaf.

2. Mengencangkan ikat pinggang sebagai tanda kesungguhan dalam beribadah.

3. Menghidupkan malamnya dengan ibadah.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ada 8 Golongan Menurut Al Quran

4. Mengikat kain izarnya lebih erat.

5. Berdiam diri di masjid selama 10 hari (dan 20 hari di tahun beliau wafat).

Iktikaf ada beberapa keutamaan, seperti mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah: Niat untuk Diri dan Keluarga

Selain itu, memperoleh pahala yang berlimpah, menjauhkan diri dari kesibukan duniawi dan fokus pada hal-hal spiritual.

Mari manfaatkan sisa Ramadhan dengan sebaik-baiknya dengan mengikuti sunah Rasulullah SAW melalui iktikaf.

Semoga Allah SWT memudahkan dan memberikan kita kekuatan untuk meraih pahala yang berlimpah di bulan suci ini. 

Baca Juga: Doa di Malam Lailatul Qadar, Kesempatan Emas untuk Menghapus Dosa

Wallahu ‘alam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu