Menkes Tegaskan Manfaat Vaksin AstraZeneca Jauh Lebih Besar Dibanding Risiko Efek Samping

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut manfaat vaksin AstraZeneca jauh lebih besar dibandingkan risiko efek sampingnya.

R
Menkes Tegaskan Manfaat Vaksin AstraZeneca Jauh Lebih Besar Dibanding Risiko Efek Samping

PORTAL BONTANG – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi kekhawatiran terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dikaitkan dengan risiko pembekuan darah.

Ia menegaskan bahwa manfaat vaksin ini jauh lebih besar dibandingkan risiko efek sampingnya.

Vaksin AstraZeneca sudah mendapat persetujuan dari WHO karena manfaatnya dinilai lebih besar daripada risikonya,” ujar Menkes Budi usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat3 Mei 2024, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Baca Juga: Pemkot Bontang Sabet Opini WTP dari BPK RI 10 Kali Berturut-Turut

Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan protokol pengawasan berstandar global dengan melibatkan tim independen, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), untuk memantau keamanan vaksin, termasuk AstraZeneca.

“ITAGI telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa manfaat vaksin Covid-19, termasuk AstraZeneca, lebih besar daripada risikonya,” jelas Menkes Budi.

Menkes Budi juga menambahkan bahwa risiko efek samping vaksin dapat dipengaruhi oleh faktor genetik individu.

“Memang ada risiko karena manusia memiliki genetik yang berbeda-beda. Ada yang cocok dan ada yang tidak cocok,” tuturnya.

Baca Juga: Rekomendasi Smartphone Terbaik 2024: Performa Tangguh untuk Kebutuhan Anda!

Sebelumnya, produsen AstraZeneca telah mengeluarkan dokumen yang menyebutkan potensi efek samping langka dari vaksinnya, yaitu Trombositopenia atau Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS).

TTS merupakan penyakit yang menyebabkan pembekuan darah dan trombosit darah rendah.

Kasus ini tergolong sangat jarang dan meskipun bisa menimbulkan gejala serius, namun manfaat vaksin secara keseluruhan tetap jauh lebih besar. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu