Menteri ESDM Dorong Proyek RDMP Balikpapan Rampung Juni 2025

Proyek RDMP Balikpapan ditargetkan rampung Juni 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dorong percepatan untuk tekan impor minyak.

R
Menteri ESDM Dorong Proyek RDMP Balikpapan Rampung Juni 2025

PORTAL BONTANG – Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, diharapkan selesai pada Juni atau Juli 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, Sabtu (14/12/2024), usai meninjau proyek tersebut.

“Dengan segala cara, selesai Juni atau Juli 2025 lebih baik,” ujar Bahlil, dilansir Portalbontang.com dari infopublik.id.

Baca Juga: Utusan PBB Desak Penghapusan Sanksi Demi Rekonstruksi Suriah Pascaperang

Bahlil menjelaskan bahwa jika proyek ini rampung, kapasitas pengolahan kilang minyak PT Pertamina (Persero) akan meningkat dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari.

Selain itu, mutu bahan bakar minyak (BBM) yang dihasilkan akan setara standar Euro IV, sehingga lebih ramah lingkungan.

“Proyek ini perlu dipercepat agar impor minyak dapat ditekan,” tegasnya.

Bahlil menambahkan, kebutuhan minyak Indonesia saat ini mencapai 1,6 juta barel per hari.

Baca Juga: Tim Gabungan Gelar Razia Narkoba di Loktuan, Kasat Resnarkoba Tegaskan Komitmen Kampung Bebas Narkoba

Dari jumlah itu, 525 ribu barel berasal dari produksi dalam negeri (lifting), sementara 1,1 juta barel masih diimpor dalam bentuk minyak mentah atau produk jadi.

Proyek RDMP awalnya direncanakan selesai pada Desember 2024 setelah dimulai pada Juni 2020.

Namun, insiden kebakaran di unit crude distillation unit (CDU) IV pada Mei 2024 menyebabkan kemunduran.

Baca Juga: Apple Uji Coba MacBook Air M4 dengan Kamera Ultra-Wide dan Dukungan Center Stage

Meski begitu, perbaikan CDU IV telah selesai dan diujicoba. Hingga September 2024, kemajuan proyek telah mencapai 91%, dengan target baru yang ditetapkan untuk September 2025.

“Pertamina harus meningkatkan lifting agar dapat membantu menekan impor migas,” ujar Bahlil. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu