Muhammadiyah: DPR Harus Menjadi Contoh dan Mematuhi Hukum yang Berlaku

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa ia sulit memahami tindakan dan keputusan DPR.

R
Muhammadiyah: DPR Harus Menjadi Contoh dan Mematuhi Hukum yang Berlaku

PORTAL BONTANG – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa ia sulit memahami tindakan dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR harus menjadi contoh dan tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Mu’ti pada Kamis, 22 Agustus 2024 yang dilansir Portalbontang.com dari rilis yang diterima redaksi.

Mu’ti menegaskan bahwa DPR, sebagai lembaga negara yang mewakili kehendak rakyat, seharusnya memahami secara mendalam dasar-dasar kenegaraan yang menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan.

Baca Juga: Aktivis Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

“DPR sebagai pilar Legislatif harus menghormati lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi, dengan sepenuhnya,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menilai bahwa DPR tidak seharusnya bertentangan, berbeda pendapat, atau melanggar keputusan MK dalam hal persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, terutama dengan membahas RUU Pilkada 2024.

“Tindakan DPR ini tidak hanya berpotensi menciptakan ketidakharmonisan dalam hubungan sistem ketatanegaraan, tetapi juga bisa menjadi sumber masalah serius dalam Pilkada 2024. Selain itu, langkah ini dapat memicu reaksi publik yang dapat mengganggu stabilitas nasional,” jelas Mu’ti.

Mu’ti juga menekankan bahwa DPR dan Pemerintah harus peka dan tidak mengabaikan arus aspirasi massa, akademisi, dan mahasiswa yang menyuarakan penegakan hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga: Kejati Kaltim Tahan Pegawai Dinas Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi Kayu Senilai Rp7,7 Miliar

“Sikap yang bijaksana diperlukan agar gelombang aspirasi ini tidak berkembang menjadi masalah kebangsaan dan kenegaraan yang lebih besar,” pungkas Mu’ti. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu