Muhammadiyah Kaji Mendalam Penawaran Izin Usaha Pertambangan Kepada Ormas, Utamakan Prinsip Kehati-hatian

Muhammadiyah menyatakan akan mengkaji secara mendalam penawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada ormas.

R
Muhammadiyah Kaji Mendalam Penawaran Izin Usaha Pertambangan Kepada Ormas, Utamakan Prinsip Kehati-hatian

PORTAL BONTANG – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan mengkaji secara mendalam penawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas).

Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, menegaskan bahwa Muhammadiyah belum menerima pemberitahuan resmi terkait IUP ini.

“Kami akan menggodok lebih dalam mengenai IUP ini, mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, serta mengukur kemampuan Muhammadiyah dalam mengelolanya,” ujar Kiai Saad di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa 4 Juni 2024, dikutip Portalbontang.com dari situs resminya.

Baca Juga: Kemenkominfo Bentuk Dewan Media Sosial, Apa Fungsinya?

Muhammadiyah akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait IUP ini.

Kiai Saad menekankan bahwa Muhammadiyah tidak terburu-buru dan akan mempertimbangkan semua aspek dengan matang.

Penawaran IUP kepada ormas ini merupakan hal baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Muhammadiyah sebagai salah satu ormas besar di Indonesia akan mengkaji secara internal mengenai peluang dan tantangan dalam mengelola IUP.

Baca Juga: Perbaikan Pipa Gas Bocor, 9 Kelurahan di Bontang Alami Gangguan Pasokan Gas Hari Ini

Kiai Saad menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak mewakili ormas lain dalam hal ini. Setiap ormas memiliki pertimbangan dan keputusan masing-masing terkait IUP.

Dikutip Portalbontang.com dari RRI, Presiden Jokowi membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut pada tanggal 30 Mei 2024.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Chip M4, Prosesor Keluaran Terbaru dari Apple

Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di PP Baru tersebut, Pemerintah menambahkan Pasal 83 A, yang berbunyi:

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu