Neni Moerniaeni Kukuhkan Bunda PAUD se-Bontang, Targetkan Angka Stunting Turun di Bawah 10 Persen

Wali Kota Neni Moerniaeni mengukuhkan Bunda PAUD se-Kota Bontang di Pendopo Rujab, Selasa (2/6/2026). Peran Bunda PAUD difokuskan pada pendidikan dan kesehatan.

M
Wali Kota Bontang sekaligus Bunda PAUD Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bontang Tahun 2026.
Wali Kota Bontang sekaligus Bunda PAUD Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bontang Tahun 2026. | Foto: Imam Syafe'i/Prokompim Bontang

Portalbontang.com, Bontang - Wali Kota Bontang sekaligus Bunda PAUD Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bontang Tahun 2026.

Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Selasa pagi (2/6/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bontang, Siti Slamet Mulyati.

Baca Juga: PAUD Al-Hikmah Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Mabit yang Variatif

Hadir pula Ketua Pokja Bunda PAUD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, Tim Penggerak PKK Kota Bontang, beserta jajaran Bunda PAUD kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, majelis ini disaksikan oleh perwakilan organisasi pendidikan yang terdiri dari PGRI, IGTKI, HIMPAUDI, IGRA, IGABA, dan APSI Kota Bontang.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bunda PAUD Kota Bontang yang menegaskan tugas pokok dalam menyusun program kerja serta menjalin kerja sama dengan Pokja Bunda PAUD.

Pelaksanaan tugas tersebut diwajibkan untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada wilayah kecamatan maupun kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Guru PAUD Berharap Program Khusus S1 dari Pemkot Bontang 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar komitmen membangun layanan PAUD bermutu demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia dan menjadikan negara ini rumah yang aman bagi anak.

Selanjutnya, dilakukan pemasangan selempang dan pin Bunda PAUD Kecamatan oleh Neni Moerniaeni, disusul pemasangan untuk Bunda PAUD Kelurahan oleh masing-masing Bunda PAUD Kecamatan.

Sebagai bentuk pengesahan, Neni Moerniaeni dan Bunda PAUD Kecamatan menandatangani berita acara yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Ketua Pokja Bunda PAUD.

Baca Juga: PAUD Terpadu Al-Hikmah Miliki 10 Kelas, Siap Layani Pendidikan Usia Dini Secara Optimal

Dalam sambutannya, Neni memberikan apresiasi kepada seluruh insan pendidikan, mulai dari dinas terkait, pengawas sekolah, camat, lurah, hingga organisasi profesi pendidikan.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial. Ada tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan layanan pendidikan anak usia dini berjalan dengan baik karena PAUD merupakan fondasi awal pembentukan karakter, kreativitas, kemandirian, dan kecerdasan anak,” ujar Neni.

Ia mengingatkan pentingnya perlindungan anak di era digital dari paparan konten negatif melalui penguatan pendidikan agama, moral, dan spiritual sejak dini.

Pemerintah juga berkomitmen membuka pemerataan akses pendidikan, termasuk bagi anak-anak dari wilayah perbatasan, karena pendidikan merupakan hak seluruh anak tanpa terkecuali.

Baca Juga: Cegah Stunting, Wali Kota Bontang Cek Hunian Standar Bontang Lestari

Selain pendidikan, Neni mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menekan angka stunting di Kota Taman.

“Peran Bunda PAUD tidak hanya pada aspek pendidikan, tetapi juga harus mampu berkontribusi dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Kita berharap angka stunting di Kota Bontang terus menurun hingga di bawah 10 persen,” ungkapnya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu