Portalbontang.com, Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang secara resmi mengeluarkan pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam rangka menyambut Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor 100.3.4.3/1914/BAKESBANGPOL/2026 tentang Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Penerbitan surat ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Rindam Jaya, IFG Cetak SDM Unggul Berkarakter Pancasila
Dalam edaran tersebut, Pemkot Bontang menginstruksikan seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi dengan mengibarkan Bendera Sang Merah Putih selama satu hari penuh pada tanggal 1 Juni 2026.
Pengibaran bendera ini diwajibkan pada setiap kantor pemerintah, lembaga atau instansi vertikal, badan usaha, satuan pendidikan, organisasi masyarakat (ormas), hingga paguyuban di Kota Bontang.
Selain pengibaran bendera, pihak-pihak terkait juga diminta membuat dan memasang spanduk atau baliho pada lokasi yang strategis di lingkungan masing-masing.
Tema resmi Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang ditetapkan adalah "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia".
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila: Menguak Sejarah Panjang Pemilihan Garuda Sebagai Lambang Negara Indonesia
Partisipasi secara digital juga didorong dengan imbauan pemasangan twibbon "Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026" pada akun media sosial masing-masing.
Adapun format resmi untuk logo, spanduk, baliho, dan twibbon tersebut dapat diakses langsung pada halaman situs web BPIP RI atau melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1Rfi8Zz6DjN SSNCYYGB9VITZm78xx9NS.
Sasaran surat edaran ini sangat komprehensif, ditujukan mulai dari Ketua DPRD, Kodim 0908, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kota Bontang.
Instruksi ini juga menyasar seluruh Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di Kota Bontang.
Tak luput, edaran ini diwajibkan bagi seluruh lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan MA se-Kota Bontang.
Ketua paguyuban, organisasi masyarakat, hingga seluruh lapisan masyarakat Kota Bontang juga diminta mematuhi imbauan kebangsaan ini.
Dokumen surat edaran ini ditetapkan di Bontang pada tanggal 29 Mei 2026.
Surat ini telah disahkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. ***