Nadiem Makarim Janji Evaluasi Kenaikan UKT, Permendikbud Baru Dinilai Rugikan Kelas Menengah

Mendikbud Nadiem Makarim berjanji akan mengevaluasi implementasi peraturan UKT dan menghentikan kenaikan yang tidak rasional.

R
Nadiem Makarim Janji Evaluasi Kenaikan UKT, Permendikbud Baru Dinilai Rugikan Kelas Menengah

PORTAL BONTANG – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim merespons kritik terkait Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 yang berdampak pada kenaikan UKT di berbagai universitas.

Ia berjanji akan mengevaluasi implementasi peraturan ini dan menghentikan kenaikan yang tidak rasional.

“Harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” tegas Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia.

Baca Juga: Ancaman Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran

Ia juga meminta pihak universitas untuk memastikan kenaikan UKT dilakukan secara rasional dan tidak memberatkan mahasiswa.

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan memengaruhi mahasiswa lama.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menerapkan asas keadilan dan inklusivitas dengan menyesuaikan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengkritik Permendikbud ini dan mendesak pencabutannya.

Baca Juga: Nikmat dan Menggiurkan, Tapi Begini Jahatnya Olahan Tepung Untuk Kesehatan Tubuh, Akademisi Beri Peringatan Serius

Ia berpendapat bahwa negara seharusnya hadir untuk menyediakan pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat, bukan memprivatisasi perguruan tinggi negeri.

Darmaningtyas juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap mahasiswa dari kalangan menengah.

Mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, namun juga kesulitan membayar UKT yang tinggi.

Baca Juga: Disebut dalam Al-Quran, Ini Manfaat Buah Zaitun untuk Kesehatan

Ia memperkirakan jumlah mahasiswa dari kelas menengah mencapai 40% dan harus diperhatikan oleh pemerintah.

Darmaningtyas membandingkan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia dengan negara lain seperti India dan Jerman yang memberikan akses lebih mudah dan terjangkau bagi warganya.

Ia menegaskan bahwa negara maju pasti memiliki tingkat pendidikan warga yang tinggi. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu