Pedoman Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Siap Diluncurkan, Apa Dampaknya?

Pedoman platform digital untuk jurnalisme berkualitas segera diluncurkan! Simak detail Perpres 32/2024 dan dampaknya bagi media online.

R
Pedoman Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas Siap Diluncurkan, Apa Dampaknya?

Portalbontang.com, Jakarta – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital telah merampungkan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, mengumumkan bahwa pedoman ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

“Alhamdulilah, bahwa minggu lalu Komite sudah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini Insya Allah akan kami launching pekan depan,” kata Suprapto dalam diskusi di Konvensi Nasional Media Massa, Jakarta 20 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Oplos BBM, Negara Rugi Ratusan Triliun, Ini Bahaya Kendaraan yang Diisi Bensin Oplosan

Suprapto menjelaskan, peluncuran pedoman ini bertujuan agar dapat segera diimplementasikan.

Penyelesaian pedoman ini juga ditandai dengan pertemuan daring antara Komite dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, sehari sebelumnya.

Wamen Komdigi memastikan bahwa pedoman ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan pers dan platform digital.

Komite sendiri telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak melalui pertemuan dan diskusi, serta mengirimkan draf pedoman kepada asosiasi perusahaan pers dan platform digital.

Baca Juga: Isu Dugaan Pertamax Oplosan, Kejagung Buka Fakta Hukum

Naskah final pedoman ini merupakan hasil pematangan dan adopsi dari berbagai masukan yang diterima.

Dalam diskusi tersebut, Suprapto juga memaparkan enam tanggung jawab utama perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024. Enam kewajiban tersebut meliputi:

  1. Menindak Konten Hoax: Platform digital wajib menindaklanjuti laporan terkait penyebaran berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.
  2. Prioritaskan Jurnalisme Berkualitas: Platform harus berupaya memprioritaskan dan mengkomersialkan berita dari perusahaan pers terpercaya.
  3. Perlakuan Adil: Platform digital wajib memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers.
  4. Dukung Program Jurnalisme: Platform didorong untuk melaksanakan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
  5. Algoritma yang Mendukung Jurnalisme: Platform diharapkan mendesain algoritma distribusi berita yang selaras dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
  6. Kerja Sama dengan Perusahaan Pers: Platform digital wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.

Baca Juga: Korupsi Pajak Demi Fashion Show Anak: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Terciduk KPK

Suprapto menambahkan, Komite bertugas memfasilitasi kerja sama dan mengawasi pemenuhan tanggung jawab platform digital, serta akan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan platform digital untuk segera melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda.

“Saya bersyukur pedoman ini sudah dapat diselesaikan karena selama ini ada perusahaan platform yang menghentikan sementara kerja sama dan selalu menekankan bahwa kerja sama itu baru akan akan dilanjutkan setelah apabila komite telah mengeluarkan juknis atau pedoman,” tegas Suprapto.

Fasilitasi Kerja Sama SinPo.id dengan Platform Digital

Sebagai langkah nyata, Komite langsung bergerak cepat memfasilitasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.

Baca Juga: Anak Riza Chalid 'Papa Minta Saham' Jadi Tersangka Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Ratusan Triliun

Pada Jumat 21 Februari 2025, Komite menerima redaksi SinPo.id untuk membahas potensi kerja sama dengan platform Meta, Google, dan X.

Herik Kurniawan, Anggota Komite Bidang Kerja Sama, menyatakan bahwa SinPo.id berharap difasilitasi untuk menjalin kerja sama dengan platform digital demi meningkatkan kualitas jurnalisme dan mencari manfaat finansial.

“KTP2JB sudah menerima tim redaksi Sin Po, kami banyak mendapat informasi relevan yang dibutuhkan. Sin Po berharap bisa difasilitasi agar bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan platform digital sebagai bagian dari ihtiar meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya. Sin Po juga ingin difasilitasi untuk menjajaki kerjasama lainnya dengan perusahaan platform yang bisa memberi manfaat finansial secara signifikan,” ungkap Herik.

Komite saat ini tengah mempelajari dokumen dan informasi dari SinPo.id dan berencana mempertemukan SinPo.id dengan perwakilan platform digital untuk pembicaraan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkot Bontang Gelar Pasar Murah, Bantu Dagang Hadirkan Sembako Terjangkau Sambut Ramadan

“Kini kami sedang mempelajari seluruh dokumen dan informasi yang diterima. Sesegera mungkin, sesuai timeline, kami berharap agar manajemen Sin Po dan perusahaan platform bisa bertemu untuk melalukan pembicaraan lanjutan,” tutup Herik. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu