Pemerintah Jamin Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Melalui Perpres Baru

Pemerintah semakin serius dalam melindungi hak-hak warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

R
Pemerintah Jamin Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Melalui Perpres Baru

PORTAL BONTANGPemerintah semakin serius dalam melindungi hak-hak warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum baru dalam penanganan dampak sosial pembangunan IKN.

“Regulasi ini sangat penting untuk mempercepat proses pembangunan IKN, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terjaga,” ujar Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin, di Penajam pada Sabtu lalu, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Senin 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Google Messages Uji Desain Ulang Tanda Baca untuk Kedua Kalinya

Alimuddin menjelaskan bahwa Perpres Nomor 17 Tahun 2024 ini berbeda dengan regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) sebelumnya.

Perpres yang baru ini mencakup lebih banyak hak-hak warga yang terdampak, termasuk hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Semua hak tersebut akan diganti rugi secara adil.

Untuk mempercepat proses pembebasan lahan, pemerintah pusat telah membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.

Tim terpadu ini fokus pada percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku dan pembangunan jalan tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan.

Baca Juga: Aturan Baru Rokok Makin Ketat: Eceran Dilarang, Iklan Dibatasi

Sebagai contoh, di Kelurahan Sepaku, terdapat 21 kepala keluarga yang terdampak pembangunan pengendalian banjir dengan total luas lahan 2,24 hektar.

Sementara itu, di Kelurahan Pemaluan, terdapat 55 kepala keluarga yang terdampak pembangunan jalan tol dengan total luas lahan 44 hektar.

Proses pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak dilakukan langsung oleh Otorita IKN. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu