Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

R
Pemkot Bontang Kembali Buka Seleksi PPPK Teknis dan Nakes 2023

PORTAL BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga kesehatan (Nakes) di 2023 ini.

Pengumuman pembukaan seleksi PPPK teknis dan nakes 2023 ini disampaikan melalui situs resmi PPID Kota Bontang, Kamis 21 September 2023.

Dalam seleksi PPPK teknis dan nakes tahun ini, Pemkot Bontang membuka total sebanyak 176 formasi, dengan rincian 136 formasi tenaga teknis dan 40 formasi nakes.

Sebelum memutuskan mendaftar atau mengikuti seleksi ini, calon pelamar mesti mengetahui beberapa hal. Seperti adanya dua kategori kebutuhan, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Untuk formasi kebutuhan khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Atau Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Pemerintah Kota Bontang saat mendaftar, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Pemerintah Kota Bontang.

Sementara untuk formasi kebutuhan umum, adalah pelamar yang memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Ada yang berbeda pula dari pengumuman seleksi PPPK teknis dan nakes tahun ini. Pemerintah memperlihatkan besaran gaji minimal dan maksimal yang bisa diperoleh oleh pegawai nantinya.

Besarannya bervariasi, mulai dari yang terendah 5.111.238 di formasi teknis, hingga tertinggi 9.076.136 untuk formasi nakes.

Untuk mengetahui jadwal seleksi PPPK teknis dan nakes, formasi, dan informasi lainnya, dapat klik tautan berikut ini. Klik di sini. ***

 

***
Penulis: Muhammad | Editor: Muhammad

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu