Pemkot Bontang Luncurkan Program Kesehatan Mental untuk Mahasiswa, Hadapi Lonjakan Gangguan Psikologis di Era Digital​

Pemkot Bontang gelar pembinaan kesehatan mental bagi mahasiswa, antisipasi lonjakan gangguan psikologis di era digital.

R
Pemkot Bontang Luncurkan Program Kesehatan Mental untuk Mahasiswa, Hadapi Lonjakan Gangguan Psikologis di Era Digital​

Portalbontang.com, Bontang – Pemkot Bontang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah mengadakan kegiatan pembinaan kesehatan mental bagi mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di Kota Bontang: STITEK Bontang, STIT Syam, dan STTIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025–2029, dan berlangsung pada Rabu 16 April 2025 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang dengan diikuti oleh lebih dari 50 peserta.​

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini dalam membentuk karakter generasi muda serta memperkuat sinergi dan semangat kolaborasi di antara mahasiswa sebagai putra-putri daerah.​

Baca Juga: Polisi Ungkap Kematian Wartawan Situr Wijaya di Hotel Jakarta, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penanganan

“Pembinaan kesehatan mental menjadi sangat relevan di tengah tantangan era digital saat ini, di mana kecerdasan buatan (AI) telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan dunia kerja,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang.

Ia menambahkan bahwa generasi muda harus disiapkan secara utuh—bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan spiritual.​

Motivator nasional, Reni Murni, CMHA, CBA, CHt, CT.NLP, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

Reni memberikan materi dan motivasi terkait pentingnya kesadaran akan kesehatan mental bagi kalangan muda, serta mengajak mahasiswa untuk lebih mengenali potensi diri dan mengelola stres agar mampu menjadi pemimpin yang tangguh dan adaptif.​

Baca Juga: iPhone 17 Pro Hadir September 2025: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Fitur AI Canggih

Didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jayadi Pulung, Aji Erlynawati menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan mahasiswa dalam menyelaraskan visi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kota Bontang.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pendidikan melalui program beasiswa, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta pendidikan gratis dari jenjang SD hingga S1 yang disinergikan dengan program pemerintah provinsi untuk tingkat SMA.​

“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bontang saat ini tergolong tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur. Ini membuktikan bahwa masyarakat Bontang memiliki kecerdasan dan daya saing yang kuat,” imbuhnya.​

Baca Juga: Tak Hanya Pasien, Dokter Kandungan di Garut Diduga Juga Lecehkan Perawat, dan Bidan

Kegiatan pembinaan mental ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya menjaga kesehatan mental, serta membentuk karakter yang resilien dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Pemerintah Kota Bontang berharap agenda ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan SDM yang berkualitas.​

Menurut data Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) tahun 2022 yang dikutip dari situs resmi Kementerian PPPA, sebanyak 34,9% remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir.

Namun, hanya 2,6% dari mereka yang pernah mengakses layanan dukungan atau konseling untuk masalah emosi dan perilaku dalam periode yang sama.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Pelantikan Pengurus RT Loktuan: Insentif Naik, Fokus pada Penanganan Stunting dan Kemiskinan

Hal ini menunjukkan perlunya kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam mendukung program yang positif untuk menjaga kesehatan mental generasi muda. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu