Portalbontang.com, Jakarta – Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat terus bergulir.
Polisi kini mengungkap fakta terbaru: S dinyatakan positif menggunakan narkoba saat diamankan.
Sebelumnya, S mengalami kecelakaan lalu lintas setelah bersenggolan dengan sebuah mikrolet di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Saat pemeriksaan, aparat menemukan senjata api jenis Makarov yang terselip di tubuh S.
Dalam pengembangan, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di dalam kendaraan Daihatsu Sigra milik S.
“Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Tidak hanya itu, dari hasil tes urine yang dilakukan Satnarkoba Polres Jakpus, S dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka S positif narkoba,” ujar Firdaus.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Bimbim Slank Tegaskan Program Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba Warisan Bunda Iffet Tetap Berlanjut
Kasus pengacara membawa senpi ini menarik perhatian publik, seiring maraknya temuan penyalahgunaan narkoba di kalangan profesi hukum.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) per 2025, sekitar 1,8% pengguna narkoba berasal dari kalangan profesional, termasuk advokat dan aparatur sipil negara.
Kejadian ini kembali menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap profesi strategis yang rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A