Pengacara Bawa Senpi dan Positif Narkoba Usai Tabrakan di Jakarta, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi bongkar pengacara di Jakarta bawa senpi ilegal dan positif narkoba usai tabrakan. Terancam 20 tahun penjara.

R
Pengacara Bawa Senpi dan Positif Narkoba Usai Tabrakan di Jakarta, Terancam 20 Tahun Penjara

Portalbontang.com, Jakarta – Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat terus bergulir.

Polisi kini mengungkap fakta terbaru: S dinyatakan positif menggunakan narkoba saat diamankan.

Sebelumnya, S mengalami kecelakaan lalu lintas setelah bersenggolan dengan sebuah mikrolet di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Pesan Menyentuh Bunda Iffet untuk Slank: Kritik Pemerintah Jangan Terlalu Keras, Abdee Kenang Nasihatnya

Saat pemeriksaan, aparat menemukan senjata api jenis Makarov yang terselip di tubuh S.

Dalam pengembangan, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di dalam kendaraan Daihatsu Sigra milik S.

“Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Tidak hanya itu, dari hasil tes urine yang dilakukan Satnarkoba Polres Jakpus, S dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Viral Menteri Sebut Makan Bergizi Gratis Lebih Penting dari Lapangan Kerja, Pengamat: Logikanya Salah

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka S positif narkoba,” ujar Firdaus.

Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Bimbim Slank Tegaskan Program Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba Warisan Bunda Iffet Tetap Berlanjut

Kasus pengacara membawa senpi ini menarik perhatian publik, seiring maraknya temuan penyalahgunaan narkoba di kalangan profesi hukum.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) per 2025, sekitar 1,8% pengguna narkoba berasal dari kalangan profesional, termasuk advokat dan aparatur sipil negara.

Kejadian ini kembali menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap profesi strategis yang rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu