Pengungsi Banjir Demak Capai 21.000 Jiwa

Pengungsi banjir Demak terus mengalami peningkatan. Korban kini sudah mencapai 21.000 jiwa. Mereka membutuhkan bantuan dari relawan.

R
Pengungsi Banjir Demak Capai 21.000 Jiwa

PORTAL BONTANG – Jumlah pengungsi banjir Demak di Jawa Tengah terus meningkat. Teranyar, jumlahnya mencapai 21.000 jiwa.

Pengungsi banjir di Demak kini membutuhkan pasokan makanan, karena rumah dan stok logistik kini tenggelam.

Informasi terkait banjir di Demak ini disampaikan Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan.

Baca Juga: Lowongan Kerja 3Second, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Baca Juga: Cara Mudah Convert PDF ke Word, Tips Microsoft Office

Katanya, korban banjir yang semula terdampak satu kecamatan menjadi empat Kecamatan.

Ini dikarenakan Kementerian PUPR belum mampu membendung dua tanggul yang jebol yang lumayan lebar.

Baca Juga: Indonesia akan Kembali Luncurkan Satelit, Namanya Merah Putih 2

“Para korban bencana hari ini diuji dengan daya reseliensinya atau daya tahan. Karenanya, gotong-royong dari seluruh masyakat Indonesia menjadi kunci agar para korban dapat dibantu dengan maksimal,” katanya Kamis lalu, 15 Februari 2024, dikutip Portalbontang.com dari PMJ News, Jumat 16 Februari 2024.

Ditambahkan Saidah, dalam kebencanaan Baznas bergerak dalam tiga hal, yakni kedaruratan yang ditangani oleh tim evakuator.

Kemudian, tim rumah sakit Baznas menyediakan layanan pengobatan, selanjutnya bidang pendidikan yang menyediakan forum-forum psikososial untuk anak-anak.

Baca Juga: Resmi! FIFA Naikkan Ranking Indonesia, Mendekati Peringkat Filipina

Baca Juga: Anggota KPPS di Balikpapan Dilarikan ke RS saat Penghitungan Suara

“Kita melihat pascabanjir, yaitu kerugian yang mengakibatkan munculnya kemiskinan-kemiskinan baru. Ini yang akan kita antisipasi daya dukung dari publik, jadi butuh gotong-royong di antara kita,” tandasnya. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu