Penolakan Pendampingan oleh Polisi Berujung Tragedi, Kapolda Banten: Anggota Terancam Sanksi Tegas

Penolakan pendampingan korban penggelapan kendaraan oleh polisi berujung tragedi di Banten. Kapolda janji sanksi tegas bagi pelanggar.

R
Penolakan Pendampingan oleh Polisi Berujung Tragedi, Kapolda Banten: Anggota Terancam Sanksi Tegas

PORTAL BONTANG – Polisi bersama TNI AL mengadakan konferensi pers mengenai insiden penembakan yang menewaskan seorang pemilik usaha rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Acara tersebut berlangsung di Markas Komando Armada (Koarmada), Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025, dan dihadiri oleh Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto.

Dalam penjelasannya, Kapolda Banten mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan penggelapan kendaraan yang disewakan oleh korban. Laporan tersebut ditangani oleh Polda Banten.

Baca Juga: 4 Daerah dengan Program Makan Bergizi Gratis, Jayapura Sediakan Menu Ikan Kaleng

Sebelum kejadian penembakan, korban diketahui sempat meminta perlindungan di Polsek Cinangka.

Informasi bahwa korban tidak mendapat pendampingan dari kepolisian menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Konferensi pers ini bertujuan untuk menyampaikan kronologi kejadian dari pihak kepolisian.

Kapolda: Korban Sempat Melapor ke Polsek Cinangka

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di 26 Provinsi, Ini Cara Daftar Mitra dan Penerima Manfaatnya

“Saudara Agam bersama Samsul dan tiga orang lainnya datang ke Polsek Cinangka sebelum insiden penembakan di Km 45,” jelas Irjen Suyudi.

“Kedatangan mereka pada pukul 02.30 WIB diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto. Dalam komunikasi tersebut, korban menyampaikan bahwa kendaraan sewaannya dibawa ke arah Saketi, Pandeglang,” tambahnya.

Laporan itu menyebutkan bahwa GPS pada kendaraan hanya tersisa satu yang aktif, sedangkan dua lainnya telah dinonaktifkan, yang memperkuat dugaan penggelapan mobil Honda Brio oranye milik korban.

Baca Juga: Generasi Beta Hadir di 2025: Evolusi Istilah Viral dari Era Gen Alpha hingga Gen Z

Polisi Akui Ada Kesalahan Internal

Menurut Suyudi, kesalahan terjadi dalam proses pelaporan antara anggota piket dan Kapolsek.

“Brigadir Deri tidak melaporkan secara lengkap kepada Kapolsek. Sebaliknya, ia menyebut kasus ini terkait leasing, bukan penggelapan kendaraan sewaan,” ungkapnya.

Karena laporan yang tidak akurat itu, Kapolsek meminta dokumen dari pihak leasing, meski korban telah menyerahkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan.

Pendampingan Seharusnya Bisa Dilakukan

Baca Juga: PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

Suyudi menjelaskan, dengan dokumen yang diberikan korban, pendampingan seharusnya dapat dilakukan. Namun, alasan jumlah personel yang terbatas membuat pendampingan tidak terlaksana.

“Semestinya mereka bisa meminta dukungan tambahan dari Polres atau anggota Reserse Polsek. Namun, langkah tersebut tidak dilakukan,” jelasnya.

Pelanggaran karena Kurangnya Profesionalisme

Penolakan pendampingan oleh anggota kepolisian ini, menurut Suyudi, merupakan pelanggaran profesionalisme yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Banten.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Opsen Pajak PKB dan BBNKB di Kaltim, 89 Kendaraan Dilayani

“Sebagai anggota Polri, mereka seharusnya memberikan pendampingan. Namun, ini tidak dilakukan, sehingga menjadi pelanggaran yang akan dikenai sanksi berat, mulai dari demosi hingga PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” tegasnya.

Kapolsek Cinangka juga terancam sanksi karena dinilai lalai dalam pengawasan dan pengendalian anggotanya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu