Permudah Akses Pendidikan, SPMB 2026 TK Bontang Prioritaskan Usia dan Domisili

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di sektor pendidikan, salah satunya melalui pelaksanaan Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

R
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nuryadi Bachtiar.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nuryadi Bachtiar. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di sektor pendidikan, salah satunya melalui pelaksanaan Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nuryadi Bachtiar, mengatakan bahwa sistem seleksi dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pendidikan usia dini.

“Proses seleksi dibuat sederhana, tanpa tes, sehingga orang tua tidak perlu khawatir dengan persyaratan yang rumit,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga: Pertahanan Solid Jadi Senjata Disdikbud Football Club di Dispopar Cup

Dalam pelaksanaannya, seleksi mengutamakan usia calon murid sebagai indikator utama penerimaan. 

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada anak-anak yang telah memenuhi usia lebih tinggi.

“Ini bentuk keadilan dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak,” jelasnya.

Selain itu, jarak tempat tinggal juga menjadi pertimbangan penting dalam seleksi, dengan bukti kartu keluarga sebagai dokumen utama.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Ingatkan Pentingnya Sportivitas di Dispopar Cup

Nuryadi menegaskan bahwa kartu keluarga harus menunjukkan domisili di Kota Bontang minimal satu tahun.

“Dengan begitu, layanan pendidikan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Melalui sistem ini, Disdikbud Bontang berharap pelayanan pendidikan semakin mudah diakses dan merata bagi seluruh warga. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu