Perpres 32 Tahun 2024: Dorong Industri Pers Sehat dan Jurnalisme Berkualitas

Sosialisasi Perpres 32 tahun 2024 di Bali bahas langkah mendukung ekosistem pers sehat, kolaborasi media-platform digital.

R
Perpres 32 Tahun 2024: Dorong Industri Pers Sehat dan Jurnalisme Berkualitas

PORTAL BONTANG – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo, menekankan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (Perpres 32 tahun 2024) dalam menciptakan industri pers yang lebih sehat, sehingga menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu tinggi.

“Perpres ini bertujuan menciptakan kehidupan pers yang sehat. Harapannya, industri yang sehat akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” ujar Suprapto saat sosialisasi Perpres di Hotel Pullman, Bali, Rabu (21/11/2024), dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.

Acara ini diselenggarakan melalui kerja sama Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan KTP2JB.

Baca Juga: Marselino dan Ridho Masuk Team of The Week Asia usai Tampil Gemilang Lawan Arab Saudi

Sebanyak 33 pimpinan media di Bali hadir langsung, sementara 16 media dari NTB dan NTT mengikuti secara daring.

Isi dan Fokus Perpres

Perpres No. 32 Tahun 2024 mewajibkan platform digital memenuhi enam poin utama, termasuk menghindari komersialisasi berita yang melanggar UU Pers, memprioritaskan berita kredibel, hingga mendesain algoritma yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai nilai demokrasi dan kebhinekaan.

“Perpres ini hadir menjawab tantangan distribusi berita di era digital. Kolaborasi dengan platform digital memungkinkan berita kredibel bersaing dengan konten viral,” jelas Suprapto.

Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Keamanan untuk iOS 18.1.1, iPadOS 18.1.1, dan macOS 15.1.1

Ia menambahkan bahwa komite bertugas mengawasi pelaksanaan Perpres dan memfasilitasi kerja sama media-platform digital secara adil dan transparan.

Tantangan Media Lokal

Dewan Pers mencatat, dari 5.019 media terdaftar, 77,43% adalah media digital.

Baca Juga: AS Desak Google Jual Chrome, Tuduhan Monopoli Pasar Internet

Namun, tantangan finansial membuat banyak media lokal, seperti di NTT yang hanya memiliki tiga media terverifikasi, sulit bersaing.

Guntur Saragih, Koordinator Bidang Kerja Sama, menyoroti pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital.

“Kami menyediakan saluran pelaporan bagi media yang merasa dirugikan oleh platform. Laporan akan ditangani transparan,” tegasnya.

Pelatihan dan Dukungan untuk Media

Baca Juga: Senat AS Pertimbangkan Blokir Penjualan Senjata ke Israel

Komite juga merancang pelatihan untuk jurnalis dan pengelola media guna meningkatkan kualitas liputan, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis yang berkelanjutan.

“Pelatihan ini mencakup kolaborasi dengan platform digital dan program khusus untuk media kecil,” kata Sasmito Madrim, Koordinator Bidang Pelatihan.

Mekanisme arbitrase turut disiapkan untuk menyelesaikan sengketa antara media dan platform digital.

“Prinsip kami adalah netralitas, transparansi, dan keadilan,” ujar Dr. Ambang Priyonggo, Koordinator Bidang Pengawasan.

Baca Juga: Prabowo Bahas Program Makan Bergizi Gratis di G20, Begini Implementasinya di Indonesia

Komitmen Perbaikan Ekosistem

Dalam diskusi, peserta dari Bali, NTB, dan NTT mengungkapkan berbagai kendala, termasuk akses kerja sama yang sulit.

Menanggapi hal ini, Suprapto menegaskan komitmen untuk menyempurnakan pelaksanaan Perpres agar memberi dampak nyata bagi media lokal dan nasional.

Baca Juga: Perseteruan Denny Sumargo vs Farhat Abbas Memanas, Saling Lapor hingga Dugaan Pengancaman

Dengan kolaborasi pemerintah, media, dan platform digital, Perpres No. 32 Tahun 2024 diharapkan memperkuat ekosistem jurnalisme Indonesia dan mendukung keberlanjutan industri pers. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu