Polisi Ungkap Kematian Wartawan Situr Wijaya di Hotel Jakarta, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penanganan

Wartawan Situr Wijaya ditemukan tewas di hotel Jakarta. Dugaan infeksi paru, namun keluarga soroti kejanggalan penanganan kasus.

R
Polisi Ungkap Kematian Wartawan Situr Wijaya di Hotel Jakarta, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penanganan

Portalbontang.com, Jakarta – Wartawan asal Palu, Situr Wijaya (33), ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat 4 April 2025 malam.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa 13 saksi dan menunggu hasil lengkap autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.​

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hasil autopsi sementara menunjukkan adanya infeksi pada paru-paru korban, diduga akibat penyakit tuberkulosis (TBC).

Baca Juga: iPhone 17 Pro Hadir September 2025: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Fitur AI Canggih

“Terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru, dugaan dokter yaitu penyakit TBC,” ujar Ade Ary.

Pemeriksaan lanjutan seperti toksikologi dan histopatologi masih dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.

Namun, keluarga almarhum menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan awal kasus ini.

Mereka menyoroti tindakan pihak hotel yang tidak segera melaporkan kejadian kepada kepolisian dan langsung memanggil ambulans tanpa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Tak Hanya Pasien, Dokter Kandungan di Garut Diduga Juga Lecehkan Perawat, dan Bidan

“Banyak hal yang harus diungkap, karena prosesnya juga janggal mulai dari ditemukan sampai diambil alih polisi,” kata Syahrul, perwakilan keluarga.​

Organisasi profesi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut memantau perkembangan kasus ini.

Mereka menyatakan akan mendampingi keluarga jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam kematian Situr Wijaya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bontang Hadiri Pelantikan Pengurus RT Loktuan: Insentif Naik, Fokus pada Penanganan Stunting dan Kemiskinan

“Jika nanti hasil autopsi menunjukkan penyebab medis, maka seluruh proses ini kami tutup. Tetapi jika ditemukan hal-hal yang melanggar hukum, kami akan tindaklanjuti,” ujar Heru, anggota PWI Sulteng.​

Kasus ini menambah daftar panjang kematian jurnalis di Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Organisasi kewartawanan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran hukum yang terlibat. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu