Portalbontang.com, Jakarta – Wartawan asal Palu, Situr Wijaya (33), ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat 4 April 2025 malam.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa 13 saksi dan menunggu hasil lengkap autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hasil autopsi sementara menunjukkan adanya infeksi pada paru-paru korban, diduga akibat penyakit tuberkulosis (TBC).
Baca Juga: iPhone 17 Pro Hadir September 2025: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Fitur AI Canggih
“Terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru, dugaan dokter yaitu penyakit TBC,” ujar Ade Ary.
Pemeriksaan lanjutan seperti toksikologi dan histopatologi masih dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.
Namun, keluarga almarhum menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan awal kasus ini.
Mereka menyoroti tindakan pihak hotel yang tidak segera melaporkan kejadian kepada kepolisian dan langsung memanggil ambulans tanpa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Tak Hanya Pasien, Dokter Kandungan di Garut Diduga Juga Lecehkan Perawat, dan Bidan
“Banyak hal yang harus diungkap, karena prosesnya juga janggal mulai dari ditemukan sampai diambil alih polisi,” kata Syahrul, perwakilan keluarga.
Organisasi profesi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut memantau perkembangan kasus ini.
Mereka menyatakan akan mendampingi keluarga jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam kematian Situr Wijaya.
“Jika nanti hasil autopsi menunjukkan penyebab medis, maka seluruh proses ini kami tutup. Tetapi jika ditemukan hal-hal yang melanggar hukum, kami akan tindaklanjuti,” ujar Heru, anggota PWI Sulteng.
Kasus ini menambah daftar panjang kematian jurnalis di Indonesia dalam dua tahun terakhir.
Organisasi kewartawanan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran hukum yang terlibat. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A