PP Nasyiatul Aisyiyah Gelar Sidang Pra Muktamar XV, Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Politik Uang

PPNA menggelar Sidang Pra Muktamar XV secara daring (11/7/2026). Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas ingatkan peserta jaga independensi dan jauhi politik uang.

M
Busyro Muqoddas mewakili PP Muhammadiyah membuka secara resmi Sidang Pra Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah.
Busyro Muqoddas mewakili PP Muhammadiyah membuka secara resmi Sidang Pra Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah. | Foto: Dok/Panitia

Portalbontang.com, Yogyakarta - Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) secara resmi menggelar Sidang Pra Muktamar XV Nasyiatul Aisyiyah secara daring pada Sabtu (11/7/2026).

Kegiatan nasional ini dipusatkan di Kantor Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Yogyakarta, dan diikuti secara virtual dari Jakarta serta kantor sekretariat Nasyiatul Aisyiyah di seluruh Indonesia.

Sidang Pra Muktamar ini menjadi agenda konstitusional yang menandai dimulainya rangkaian Muktamar XV Nasyiatul Aisyiyah.

Forum bergengsi ini dibuka oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas, dan dihadiri jajaran PPNA serta perwakilan pimpinan wilayah, daerah, hingga cabang dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, M. Busyro Muqoddas mengingatkan pentingnya menjaga marwah organisasi melalui proses pemilihan kepemimpinan yang berintegritas, independen, dan bebas dari praktik politik uang.

Ia menyebut, keberhasilan Muhammadiyah bertahan lebih dari satu abad tidak terlepas dari tata kelola yang bersih.

"Muhammadiyah lebih dari satu abad telah memberikan kontribusi yang sangat besar lintas agama, lintas suku, lintas profesi bagi bangsa ini. Itu karena adanya pengelolaan organisasi yang cerdas, jujur, bermartabat, dan profesional. Para pemimpinnya menjaga amanah," ujarnya di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang kini membidangi Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik di Muhammadiyah itu menegaskan bahwa independensi adalah benteng utama dari intervensi.

"Independensi ini perlu dihadirkan sebagai lawan dari intervensi. Sebagai umat Nabi Muhammad yang memperjuangkan nilai-nilai Islam, kita harus menjaga independensi agar Muktamar benar-benar berlangsung mandiri dan hati-hati terhadap intervensi dari pihak mana pun. Kita harus menjaga marwah kita," tegas Busyro.

Ia berpesan agar pemimpin dipilih berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan karena kedekatan personal.

Sementara itu, Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Purnamasari, menegaskan bahwa Sidang Pra Muktamar merupakan forum strategis untuk mengoptimalkan waktu pelaksanaan Muktamar sesungguhnya.

"Sidang Pra Muktamar ini adalah forum konstitusional yang krusial untuk menyiasati durasi waktu pelaksanaan Muktamar dengan berbagai pertimbangan. Tujuannya adalah melakukan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban PP Nasyiatul Aisyiyah periode 2022–2026 sekaligus mendengarkan paparan dari tim materi Muktamar," jelas Ariati.

Di forum tersebut, PPNA juga menyatakan kesiapan mereka dalam mempertanggungjawabkan amanah.

"Pada Sidang Pra Muktamar ini kami siap mempertanggungjawabkan amanah yang kami emban di hadapan seluruh kader Nasyiatul Aisyiyah di seluruh Indonesia dari kantor masing-masing. Kami juga siap menerima berbagai masukan demi penyempurnaan materi Muktamar," tambahnya.

Ariati turut mengingatkan kembali analogi kepemimpinannya.

"Saya pernah menganalogikan Nasyiatul Aisyiyah sebagai kapal besar yang berlayar dengan sekoci-sekocinya. Nasyiatul Aisyiyah diciptakan untuk menaklukkan samudra. Dalam perjalanan akan menemui berbagai kondisi, kadang tenang, kadang menghadapi gelombang yang mengkhawatirkan. Namun kapal ini akan terus berlayar bersama seluruh kadernya," ungkapnya.

"Kami menyadari masih banyak kekurangan. Karena itu kami berharap forum ini menjadi ruang bersama untuk memberikan masukan sehingga materi Muktamar dan arah gerak organisasi ke depan menjadi semakin baik," kata Ariati menutup paparannya.

Sidang Pra Muktamar XV ini akan dilanjutkan pada Minggu (12/7/2026), dengan agenda Technical Meeting dan Forum Edukasi Pemilihan Muktamar secara daring. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu