Prabowo dan Presiden Mesir Bersama Suarakan Perdamaian di Palestina

Presiden Prabowo dan Abdel Fattah El-Sisi bersatu menyerukan gencatan senjata di Palestina dan menjajaki kerja sama bilateral lebih erat.

R
Prabowo dan Presiden Mesir Bersama Suarakan Perdamaian di Palestina

PORTAL BONTANG – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi menunjukkan kesepahaman dalam mendorong gencatan senjata di Palestina.

Hal ini disampaikan setelah pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Al Ittihadiya, Kairo, pada Rabu (18/12).

El-Sisi menegaskan bahwa Mesir dan Indonesia memiliki pandangan serupa, terutama terkait konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta: Pj Gubernur Soroti Proyek Tanggul Belum Rampung, 13 Wilayah Terdampak

“Kami membahas posisi bersama mengenai perkembangan terkini di dunia, khususnya Timur Tengah. Di kawasan ini, banyak isu yang kami diskusikan, termasuk situasi di Suriah,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dalam rilis resminya.

Ia juga menambahkan, “Kami terus mendukung upaya gencatan senjata di Palestina dan solusi dua negara, yakni Israel dan Palestina.”

Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya langkah konkret untuk menghentikan konflik.

“Kami sepakat untuk segera mewujudkan perdamaian melalui gencatan senjata demi kemanusiaan,” ucapnya.

Baca Juga: Potensi Maarten Paes dan Emil Audero: Perbandingan Dua Kiper Elite Luar Negeri untuk Kekuatan Baru Timnas Indonesia

Prabowo juga memuji peran Mesir dalam mengupayakan bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

“Kami mengapresiasi negosiasi Mesir dalam menyalurkan bantuan ke Gaza dan wilayah Palestina lainnya,” katanya.

Selain membahas isu Palestina, keduanya juga mengeksplorasi berbagai peluang kerja sama bilateral, termasuk di sektor perdagangan, budaya, dan pendidikan.

Baca Juga: Mediapreneur Talks di Palembang: CEO Promedia Ungkap Economic Sharing Bisnis Media hingga Ekosistem Digital yang Adil Menurut Publisher Rights

Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk mempererat hubungan dengan Mesir di berbagai bidang. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu