Prabowo Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis

Prabowo lantik 961 pimpinan daerah secara serentak, tegaskan demokrasi Indonesia berjalan dinamis dan pemimpin harus perjuangkan rakyat.

R
Prabowo Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis

PORTALBONTANG.COM, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik 961 pimpinan daerah secara serentak di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pelantikan ini mencerminkan besarnya bangsa Indonesia serta sistem demokrasi yang terus berkembang.

“(Pelantikan pimpinan daerah serentak) ini juga menunjukkan kepada kita sekalian, betapa besar bangsa kita,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Rudy-Seno Resmi Pimpin Kaltim 2025-2030, Dilantik Presiden Prabowo

Ia menambahkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, memiliki demokrasi yang dinamis dan terus berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengingatkan seluruh kepala daerah yang baru dilantik agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan rakyat.

Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang berpihak pada masyarakat.

“Saudara adalah abdi rakyat, saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka,” tegasnya.

Baca Juga: Berubah untuk Bertumbuh, Bertumbuh untuk Hidup

Pelantikan ini mencakup 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Walikota, dan 85 Wakil Walikota dari 481 daerah.

Setelah prosesi pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti pembekalan dan pelatihan (retreat) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Akademi Militer, Magelang.

Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu