Prabowo Subianto Kunjungi Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden dan PM

Prabowo Subianto berangkat ke Singapura untuk memperkuat hubungan diplomatik dan bahas kerja sama strategis dengan Presiden dan PM Singapura

R
Prabowo Subianto Kunjungi Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden dan PM

Portalbontang.com, Singapura – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berangkat ke Singapura dalam rangka kunjungan kenegaraan yang fokus pada penguatan hubungan diplomatik serta pembahasan kerja sama strategis antara kedua negara.

Prabowo lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Minggu, 15 Juni 2025, pukul 18.30 WIB.

Dalam keberangkatan ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut mengantar, sebuah simbol kekompakan dalam kepemimpinan nasional.

Baca Juga: Empat Wanita Spesialis Pencurian Swalayan Lintas Provinsi Ditangkap Usai Aksinya Viral di Kediri

Selain itu, sejumlah pejabat penting turut hadir, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Sebelum meninggalkan tanah air, Prabowo yang mengenakan pakaian safari cokelat dan topi biru memberi salam hormat kepada para pejabat yang melepasnya, yang kemudian dibalas dengan penghormatan penuh.

Kunjungan kenegaraan dimulai pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda utama pertemuan resmi bersama Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam di Parliament House, Singapura.

Selain itu, Prabowo juga dijadwalkan untuk menghadiri Leaders’ Retreat, sebuah forum bilateral tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong.

Baca Juga: Alasan Hambali Tidak Bisa Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Ungkap Yusril

Kunjungan ini memiliki makna strategis, mengingat Singapura adalah salah satu mitra dagang dan investor utama Indonesia.

Kunjungan ini membuka kesempatan untuk memperluas kerja sama di sektor perdagangan, pertahanan, teknologi, dan energi. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu