Portalbontang.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan “hadiah” istimewa bagi para pekerja dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati pada Kamis, 1 Mei 2025.
Berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, peringatan May Day 2025 menjadi panggung bagi Presiden Prabowo untuk menyampaikan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia.
Dalam pidatonya di hadapan massa buruh, Prabowo mengumumkan dua inisiatif penting: pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
“Saudara-saudara sekalian, saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini, saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” tegas Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa dewan tersebut akan terdiri dari tokoh-tokoh serikat buruh nasional yang bertugas memberikan masukan langsung kepada presiden dalam menyusun dan mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.
“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden. Mana undang-undang yang enggak beres yang enggak melindungi buruh,” jelas Prabowo.
Selain itu, menindaklanjuti masukan dari pimpinan buruh nasional seperti Said Iqbal dan Jumhur Hidayat, Prabowo juga menyatakan pembentukan Satgas PHK.
Satuan tugas ini akan menjadi garda depan dalam menangani kasus PHK yang dinilai merugikan pekerja.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” tegas Presiden.
Langkah ini menandai perhatian serius pemerintahan Prabowo terhadap nasib dan kesejahteraan buruh di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks, terutama pascapandemi dan menghadapi era disrupsi teknologi.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 190 ribu kasus PHK yang dilaporkan secara nasional.
Kondisi ini mendorong banyak pihak untuk meminta negara hadir lebih kuat dalam melindungi hak-hak pekerja. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A