Prabowo Umumkan Hadiah May Day: Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Presiden Prabowo bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK sebagai komitmen nyata di Hari Buruh 1 Mei 2025.

R
Prabowo Umumkan Hadiah May Day: Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Portalbontang.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan “hadiah” istimewa bagi para pekerja dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati pada Kamis, 1 Mei 2025.

Berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, peringatan May Day 2025 menjadi panggung bagi Presiden Prabowo untuk menyampaikan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia.

Dalam pidatonya di hadapan massa buruh, Prabowo mengumumkan dua inisiatif penting: pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Pemerintah Langsung Transfer ke Rekening Guru Tanpa Perantara

“Saudara-saudara sekalian, saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini, saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” tegas Prabowo.

Presiden menjelaskan bahwa dewan tersebut akan terdiri dari tokoh-tokoh serikat buruh nasional yang bertugas memberikan masukan langsung kepada presiden dalam menyusun dan mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.

“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden. Mana undang-undang yang enggak beres yang enggak melindungi buruh,” jelas Prabowo.

Selain itu, menindaklanjuti masukan dari pimpinan buruh nasional seperti Said Iqbal dan Jumhur Hidayat, Prabowo juga menyatakan pembentukan Satgas PHK.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Dukung Aksi Sosial Komunitas 'Gotong Royong': Ajak Anak Perbatasan Nonton Bareng di Mal

Satuan tugas ini akan menjadi garda depan dalam menangani kasus PHK yang dinilai merugikan pekerja.

“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” tegas Presiden.

Langkah ini menandai perhatian serius pemerintahan Prabowo terhadap nasib dan kesejahteraan buruh di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks, terutama pascapandemi dan menghadapi era disrupsi teknologi.

Baca Juga: Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis 2025, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp171 Triliun

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 190 ribu kasus PHK yang dilaporkan secara nasional.

Kondisi ini mendorong banyak pihak untuk meminta negara hadir lebih kuat dalam melindungi hak-hak pekerja. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu