Premanisme Berbaju Ormas Ancam Investasi, Istana: Fokus Tindak Tegas, Bukan Ormasnya

Istana tegas sikat premanisme berkedok Ormas! Hasan Nasbi minta publik bedakan, lindungi Ormas positif. Dampak investasi jadi sorotan utama.

R
Premanisme Berbaju Ormas Ancam Investasi, Istana: Fokus Tindak Tegas, Bukan Ormasnya

Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Istana Kepresidenan menyerukan kepada publik untuk lebih cermat dan tidak mudah terkecoh oleh kelompok yang menyalahgunakan nama organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan praktik premanisme.

Keresahan ini mengemuka menyusul beberapa insiden, termasuk dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025), memberikan penegasan terkait sikap pemerintah.

Baca Juga: Seskab Teddy: Indonesia Dukung Penuh Papua Nugini Jadi Anggota ke-12 ASEAN

Ia menekankan bahwa istilah “ormas” seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk melegitimasi tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Hasan Nasbi mengingatkan bahwa Indonesia memiliki banyak ormas yang telah terbukti berkontribusi positif dan signifikan bagi pembangunan bangsa.

“Jangan mudah menggunakan istilah ormas,” ujar Hasan.

Ia mencontohkan organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai pilar penting masyarakat sipil yang perannya tidak perlu diragukan lagi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Dari Subuh di Masjid Hibatullah, Bunda Neni Hadirkan Spiritualitas Hingga Solusi Konkret untuk Warga Bontang

Organisasi-organisasi ini, bersama ribuan ormas legal lainnya, aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Lebih lanjut, Hasan Nasbi menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memberantas praktik premanisme, bukan membatasi atau mencurigai keberadaan ormas secara keseluruhan.

“Yang mau diatasi oleh pemerintah adalah premanisme,” katanya dengan lugas.

Baca Juga: Babak Baru Investasi China: Dari Baterai EV hingga Kereta Cepat, Ini Rencana Besar RI-Tiongkok Pasca Kunjungan PM Li Qiang

Menurut Hasan, Presiden telah memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kajian mendalam dan mengambil tindakan konkret terhadap segala bentuk praktik premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi.

Fenomena ini, menurutnya, telah menjadi salah satu penghambat masuknya investasi ke Indonesia.

“Banyak investor enggan menanamkan modalnya karena harus menghadapi tekanan dan pungutan liar dari oknum-oknum yang mengganggu kegiatan usaha,” jelas Hasan, menggarisbawahi dampak negatif premanisme terhadap perekonomian nasional.

Data dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia beberapa tahun terakhir juga kerap menyoroti masalah keamanan dan pungutan tidak resmi sebagai kendala iklim usaha.

Baca Juga: Trump Ultimatum Apple: Produksi iPhone di AS atau Siap-siap Tarif Impor 25 Persen

Hasan kembali mengimbau masyarakat untuk bijak dan mampu membedakan antara ormas yang bergerak sesuai koridor hukum dengan kelompok-kelompok yang hanya menggunakan label ormas sebagai kedok untuk melakukan aksi premanisme, seperti pemerasan, intimidasi, atau penguasaan lahan secara ilegal.

Ia khawatir jika terjadi penyamarataan, hal tersebut dapat mencederai reputasi dan kerja nyata organisasi-organisasi kemasyarakatan yang selama ini berjuang untuk kepentingan publik.

“Kita tidak lagi menggunakan kata-kata ormas (untuk merujuk pada pelaku kejahatan), tapi menggunakan istilah premanisme,” tandas Hasan, mengindikasikan perubahan terminologi untuk lebih presisi dalam menunjuk pelaku tindakan kriminal. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu