Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari Pasca Putusan DKPP

Presiden Jokowi disebut akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU.

R
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari Pasca Putusan DKPP

PORTAL BONTANG – Pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal ini.

“Sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya pada Rabu, 3 Juli 2024 dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, DKPP Sebut Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Ari menegaskan bahwa pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

Proses penerbitan Keppres pemberhentian Hasyim akan dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.

“Saat ini, Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” tambah Ari.

Sebelumnya, DKPP telah membacakan putusan kasus pelanggaran etik Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Gunakan Folder Aman Samsung, Setiap Pemilik Smartphone Galaxy Wajib Tahu

DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu