PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Perawat Hiperkes di Bontang

PT. Kaltim Medika Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, saat ini sedang membuka kesempatan bagi para perawat

R
PT. Kaltim Medika Utama Buka Lowongan untuk Perawat Hiperkes di Bontang

PORTAL BONTANG – PT. Kaltim Medika Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, saat ini sedang membuka kesempatan bagi para perawat profesional untuk bergabung dalam tim mereka. Posisi yang tersedia adalah Perawat Hiperkes.

Persyaratan:

  • Pria diutamakan
  • Pendidikan: D3, D4 Keperawatan atau S1 Profesi Perawat dengan IPK minimal 3.00
  • Lisensi: Memiliki STR yang masih berlaku, sertifikat BTCLS, dan sertifikat Hyperkes Hygiene Perusahaan dan kesehatan kerja
  • Pengalaman: Diutamakan memiliki pengalaman, namun fresh graduate dipersilakan melamar
  • Keterampilan: Mampu bekerja shift, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dan dapat bekerja dalam tim

Tanggung Jawab:

  • Melakukan asuhan keperawatan dan pemantauan di klinik Hiperkes/Site
  • Bekerja shift sesuai jadwal (1 shift 12 jam/hari, roster 10 minggu, on site 2 minggu, off site 2 minggu)
  • Berkoordinasi dengan tim PAMA terkait administrasi klinik

Baca Juga: Antisipasi Sesar Garsela: Patahan Aktif di Bandung dan Garut, Pelajari 6 Langkah Mitigasi Gempa

Cara Melamar:

  1. Siapkan dokumen: Surat lamaran, CV, fotokopi KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, STR, sertifikat BTCLS, sertifikat Hyperkes, dan surat pengalaman kerja (jika ada).
  2. Gabungkan semua dokumen dalam satu file PDF.
  3. Kirimkan lamaran melalui email ke s.id/disnaker_bontang. Pilih opsi Lamaran Online, kemudian pilih PT. KALTIM MEDIKA UTAMA, lalu pilih jabatan Perawat Hiperkes.

Periode Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 24 September 2024 hingga Jumat, 27 September 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu