PT. Kaltim Nusa Etika Butuh Civil Technician dan Helper Civil di Bontang

PT. Kaltim Nusa Etika, perusahaan yang berlokasi di Kompleks Pupuk Kalimantan Timur, Bontang sedang mencari tenaga kerja untuk Civil Technic

R
PT. Kaltim Nusa Etika Butuh Civil Technician dan Helper Civil di Bontang

PORTAL BONTANG – PT. Kaltim Nusa Etika, perusahaan yang berlokasi di Kompleks Pupuk Kalimantan Timur, Bontang, saat ini sedang mencari tenaga kerja untuk penugasan di PT Kaltim Nitrate Indonesia. Posisi yang tersedia adalah Civil Technician dan Helper Civil.

Kualifikasi:

  • Civil Technician:
    • Menguasai standar bangunan industri dan regulasi keselamatan kerja.
    • Memiliki Surat Keterampilan Kerja (SKK) tukang.
    • Paham gambar kerja dan mampu melakukan estimasi material.
    • Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi.
  • Helper Civil:
    • Berpengalaman sebagai tukang bangunan (pemasangan batu, plester, aci, dll).
    • Mengerti dan mengikuti instruksi kerja.

Persyaratan Umum:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK)
  • Sudah divaksin COVID-19 dosis lengkap
  • Berdomisili di Bontang

Baca Juga: Resmi, KPU Bontang Undi Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Berikut Urutan Lengkapnya

Persyaratan Administrasi:

  • Surat lamaran dan CV
  • Fotocopy KTP, KK, ijazah, transkrip nilai
  • Fotocopy SKK (untuk Civil Technician)
  • Fotocopy sertifikat pelatihan K3 (jika ada)
  • Fotocopy sertifikat vaksin COVID-19
  • SKCK

Cara Melamar:

  • Offline: Antar langsung berkas lamaran ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menggunakan map merah. Jangan lupa cantumkan nama pelamar, nomor HP, jabatan yang dilamar, dan nama perusahaan.

Periode Pendaftaran:

  • Senin, 23 September 2024 hingga Rabu, 25 September 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu