PortalBontang.com, Bontang – Ketika Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump tengah menuai sorotan karena kebijakan pembatasan imigrasi, China justru mengambil langkah sebaliknya dengan memperluas kebijakan bebas visa transit bagi 55 negara, termasuk Indonesia.
Dikutip dari Reuters, kebijakan AS tersebut memicu gelombang protes di sejumlah wilayah, termasuk unjuk rasa besar di Los Angeles.
Pemerintah AS secara resmi menetapkan larangan masuk bagi warga dari 12 negara, yang efektif berlaku mulai Senin, 9 Juni 2025 pukul 00.01 waktu setempat.
“Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin, 9 Juni 2025 dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan,” demikian pernyataan Gedung Putih seperti dilansir Reuters, Kamis, 12 Juni 2025.
Larangan tersebut mencakup warga dari negara-negara seperti Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Trump menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap serangan bom molotov yang terjadi di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu, dalam aksi demonstrasi dukungan terhadap sandera Israel yang ditawan oleh Hamas di Gaza. Pelaku penyerangan dilaporkan masuk ke AS secara ilegal.
“Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat,” kata Trump dalam pernyataannya.
Baca Juga: Megawati Titip Pesan Penting untuk Prabowo Lewat Dasco: Jaga Pemerintahan Ini
Berbanding terbalik, China kini resmi mengeluarkan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam bagi warga dari 55 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Kantor Imigrasi Nasional China pada Kamis, 12 Juni 2025.
Melalui pernyataan yang dirilis di laman resmi pemerintah, disebutkan bahwa warga Indonesia kini dapat menikmati fasilitas tersebut.
Baca Juga: Hadiah Rolex untuk Timnas dari Prabowo Bukan dari Negara, Mensesneg: Dana Pribadi, Bukan APBN
“Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah,” tulis Badan Imigrasi Nasional China.
Disebutkan pula bahwa jumlah negara yang masuk dalam daftar bebas visa transit ini telah bertambah menjadi 55 negara.
Dengan demikian, Indonesia menjadi negara ke-55 yang diikutsertakan dalam program tersebut.
Sebagai catatan, China sebelumnya telah menerapkan bebas visa secara timbal balik dengan 25 negara, bebas visa sepihak untuk 38 negara, dan bebas visa transit bagi 54 negara.
Baca Juga: RSUD AWS Rawat Dua Pasien Positif COVID-19 Varian Omicron, 1 Pasien Diizinkan Pulang
Di kawasan Asia Tenggara, kebijakan timbal balik bebas visa telah lebih dulu diterapkan dengan Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A