Satu Dekade Transportasi Era Jokowi: Solusi untuk Rakyat atau Tantangan yang Tak Kunjung Usai?

Menyoroti pembangunan infrastruktur selama 10 tahun periode kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

R
Satu Dekade Transportasi Era Jokowi: Solusi untuk Rakyat atau Tantangan yang Tak Kunjung Usai?

PORTAL BONTANG – Survei Indikator menunjukkan bahwa 72,3 persen masyarakat merasa puas dengan kinerja sektor transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan apresiasinya dan menjadikan hasil survei ini sebagai dorongan untuk pembenahan lebih lanjut.

“Survei ini sangat bermanfaat bagi kami di Kemenhub sebagai pengampu sektor transportasi,” ungkap Adita dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 3 September 2024.

Baca Juga: Kehadiran Mess Hilgers dan Eliano Reijnders Perkuat Peluang Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026: Inilah Peran Kunci Mereka

Ia menegaskan bahwa hasil survei akan digunakan sebagai evaluasi demi perbaikan di masa mendatang.

Adita juga menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur transportasi selama pemerintahan Jokowi telah berorientasi pada prinsip “Indonesia Sentris,” yang mengedepankan pembangunan tak hanya di Pulau Jawa, tapi juga di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

“Fokus kami adalah Indonesia sentris, membangun hingga ke daerah-daerah yang selama ini tertinggal,” jelasnya.

Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, Kemenhub berkomitmen memperkuat pembangunan infrastruktur transportasi di pelosok negeri.

Baca Juga: Suami Gendong Istri di Sidang Cerai, Pernikahan 20 Tahun Terselamatkan

Dalam sepuluh tahun kepemimpinan Jokowi, sektor transportasi mengalami perkembangan pesat dengan 521 infrastruktur baru, mencakup transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan pembangunan ini menjadi solusi atas ketimpangan konektivitas yang sempat terjadi antar wilayah.

“Konektivitas yang terwujud saat ini adalah hasil dari pembangunan infrastruktur yang kami lakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Mengenang Tragedi Kanjuruhan: Evaluasi Tegas Komdis PSSI Atas Pelanggaran di Liga Indonesia

Secara spesifik, infrastruktur yang dibangun terdiri dari 152 proyek transportasi darat, 193 di sektor laut, 91 di udara, dan 80 untuk kereta api.

Selain itu, Kemenhub juga tengah mengembangkan teknologi transportasi, termasuk LRT Jabodebek, ART IKN, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Namun, isu transportasi publik di Indonesia tak terlepas dari persoalan lain, seperti kesehatan, manajemen kota, dan pelecehan seksual.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengingatkan bahwa kualitas transportasi publik memiliki dampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Fasilitas Kampanye untuk Kotak Kosong di Pilkada 2024 Meski Ada Paslon Tunggal

“Macet dan polusi udara yang dihasilkan moda transportasi publik dapat memicu stres dan penyakit berbahaya,” jelas Olivia Herlinda, Kepala Kebijakan dan Penelitian CISDI, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta.

Manajemen transportasi juga menjadi sorotan. Bimo Chaderi dari Media Straveneus menekankan pentingnya inklusivitas dalam perencanaan kota, termasuk di sektor transportasi.

Menurutnya, layanan transportasi yang inklusif akan meningkatkan kualitas hidup warga.

Selain itu, survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menemukan bahwa transportasi publik adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual, dengan 46,80 persen responden pernah mengalaminya.

Baca Juga: Produksi iPhone SE 4 Makin Dekat, Apple Siap Luncurkan di 2025

Untuk itu, peningkatan keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas bagi Kemenhub di masa mendatang. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu