Sempat Dibekukan, TikTok Akhirnya Patuh dan Serahkan Data, Kemkomdigi: Aktivitas Normal Kembali

Status pembekuan sementara TikTok resmi dicabut Kemkomdigi setelah memenuhi kewajiban data. Pengguna kini bisa kembali beraktivitas normal.

M
Sempat Dibekukan, TikTok Akhirnya Patuh dan Serahkan Data, Kemkomdigi: Aktivitas Normal Kembali

Portalbontang.com, Jakarta – Para pengguna platform TikTok di Indonesia kini bisa bernapas lega.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah mencabut status pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil setelah platform media sosial tersebut memenuhi kewajiban hukumnya dengan menyerahkan data yang diminta oleh pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa TikTok telah bersikap kooperatif.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander Sabar dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Dirjen Alexander, data yang diserahkan mencakup rincian penting seperti rekapitulasi harian lonjakan traffic, total nilai monetisasi, serta data agregat mengenai indikasi pelanggaran monetisasi.

Setelah melalui analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajibannya.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelasnya.

Dengan pencabutan sanksi ini, seluruh aktivitas di platform TikTok dapat berjalan normal seperti sedia kala.

Pemerintah sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alexander. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu