Sengketa Batas Sidrap: MK Perintahkan Mediasi Ulang, Pemkot Bontang Sambut Baik Putusan Sela

MK perintahkan mediasi ulang sengketa batas Sidrap (Bontang). Pemkot sambut baik, diberi waktu 3 bulan untuk solusi demi warga.

R
Sengketa Batas Sidrap: MK Perintahkan Mediasi Ulang, Pemkot Bontang Sambut Baik Putusan Sela

Portalbontang.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang mengenai batas wilayah Kota Bontang, khususnya terkait Kampung Sidrap.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Rabu (14/5/2025), MK memerintahkan adanya proses mediasi ulang yang melibatkan Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, didampingi Wakil Wali Kota Agus Haris dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam hadir langsung dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Bontang Targetkan Posyandu 'Naik Kelas', Tenaga Kesehatan Dilatih Intensif untuk Percepat Penurunan Stunting

Dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang, sengketa batas ini telah lama berdampak pada optimalisasi pelayanan publik dan kepastian hak konstitusional bagi masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut.

Permohonan pengujian materiil yang diajukan Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 ini tercatat dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024.

Latar belakang permohonan adalah belum adanya kejelasan definitif batas wilayah Kampung Sidrap yang selama ini menjadi polemik.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo, Mahkamah menilai proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya belum mencapai hasil yang optimal.

Baca Juga: Kesempatan Karir di WOM Finance Bontang! PT Swapro International Membuka Lowongan

Oleh karena itu, MK menetapkan beberapa poin penting, yakni:

  1. Memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi kembali proses mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kartanegara, dengan batas waktu maksimal tiga bulan.
  2. Hasil dari proses mediasi tersebut wajib dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya masa mediasi.
  3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditugaskan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya proses mediasi dan turut menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada MK.

Mahkamah Konstitusi juga menekankan pentingnya itikad baik dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini untuk bersama-sama mencari solusi damai dan komprehensif.

Baca Juga: PT Hastakarya Tunggal Mandiri Cari Foreman, Welder, Skill Konstruksi, dan Helper di Proyek Pupuk Kaltim Bontang

Keputusan akhir terkait status wilayah Kampung Sidrap akan diambil oleh MK setelah menerima dan mempertimbangkan laporan hasil mediasi yang diperintahkan.

Menanggapi putusan sela tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan rasa syukurnya.

Ia berharap proses mediasi yang akan difasilitasi Gubernur Kaltim dan diawasi Kemendagri dapat segera menuntaskan polemik batas wilayah demi kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sidrap.

“Alhamdulillah, tentunya kami Pemerintah Kota Bontang sangat bersyukur adanya putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi dan nantinya akan difasilitasi Gubernur Kaltim dan Kemendagri, diberikan waktu 3 bulan dan insyaallah haqqulyaqin bahwa Kampung Sidrap ini kembali ke Kota Bontang. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi ini lebih penekanannya adalah pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Sidrap, mudah-mudahan ini cepat selesai,” ujar Neni Moerniaeni usai sidang.

Putusan sela ini membuka babak baru dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Sidrap yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Buruan Daftar! Permata Indonesia Cari Promotor di Bontang, Lulusan SMA/Sederajat Bisa Melamar

Kejelasan status wilayah ini sangat dinantikan masyarakat setempat untuk mendapatkan kepastian administrasi kependudukan, akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta program pembangunan lainnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu