Setelah Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Kini Muncul Tuduhan Skripsi dan KKN Palsu yang Dituding Kelompok Tertentu

Tuduhan baru tentang skripsi dan KKN palsu Jokowi muncul setelah ijazahnya terbukti asli, kuasa hukum minta hentikan narasi tidak berdasar.

R
Setelah Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Kini Muncul Tuduhan Skripsi dan KKN Palsu yang Dituding Kelompok Tertentu

Portalbontang.com, Jakarta – Setelah Mabes Polri resmi membuktikan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli, kini beredar tuduhan baru yang menyasar skripsi dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi saat menjadi mahasiswa.

Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut tuduhan itu sebagai strategi lanjutan dari kelompok yang telah kehabisan argumen untuk menyerang Jokowi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Senayan, Jakarta, pada Minggu, 15 Juni 2025, Yakup mengungkapkan bahwa tuduhan terkait skripsi dan KKN hanyalah bagian dari upaya untuk menggiring opini publik setelah isu ijazah palsu telah terbantahkan secara hukum.

Baca Juga: Empat Wanita Spesialis Pencurian Swalayan Lintas Provinsi Ditangkap Usai Aksinya Viral di Kediri

“Sekarang mereka mencoba membangun narasi bahwa skripsinya katanya palsu, kemudian KKN-nya tidak benar katanya, lokasinya sudah dicek dan lain-lain,” kata Yakup.

Dia menegaskan bahwa semua tuduhan itu telah terjawab saat Mabes Polri mengkonfirmasi keaslian ijazah Jokowi.

“Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan,” tegas Yakup.

Yakup juga mencurigai bahwa tuduhan tentang skripsi palsu berasal dari pihak yang sama dengan yang sebelumnya menghembuskan isu ijazah palsu, termasuk di antaranya Roy Suryo dan kelompoknya.

Baca Juga: Alasan Hambali Tidak Bisa Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Ungkap Yusril

“Mereka tidak bisa lagi menarasikan mengenai ijazah karena ijazahnya memang mutlak asli, (mereka) mencoba lari ke mana-mana,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar narasi yang tidak berdasar ini segera dihentikan.

“Kami minta seluruh orang yang mencoba menarasikan tidak sesuai dengan semestinya harus berhati-hati, sehingga semua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Yakup.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diumumkan

Sebelumnya, Jokowi juga telah melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, dengan laporan tercatat nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini dibuat untuk membersihkan nama Jokowi dan memberikan jawaban hukum yang tegas terhadap isu yang menyerang integritas akademiknya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu