Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam PTDH

Sidang etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, atas dugaan asusila anak di bawah umur. Kompolnas awasi ketat, terancam PTDH.

R
Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur, Terancam PTDH

Portalbontang.com, Jakarta – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hari ini, Senin 17 Maret 2025, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang ini digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait kasus dugaan asusila yang menjeratnya.

Seperti diketahui, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini, ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi secara langsung jalannya sidang etik tersebut.

“Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB,” ucap Anam kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

“Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” sambungnya.

Anam menjelaskan, Kompolnas akan fokus pada konstruksi peristiwa pelanggaran untuk mengetahui apakah AKBP Fajar terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Baca Juga: PWI Bontang Bagikan Ratusan Takjil untuk Pasien RSUD Taman Husada, Tambah Ilmu dengan Kajian Islam

“Ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya,” jelas Anam.

“Apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Hal ini didasarkan pada pernyataan Karowatprof yang menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar tergolong berat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Terbang ke Australia, Erick Thohir Beri Pesan Penting saat Dilepas

“Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” tandasnya.

Kasus dugaan asusila yang melibatkan AKBP Fajar ini menambah daftar panjang kasus serupa yang mencoreng nama baik institusi Polri. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu