Sikapi Hasil Pemilu 2024, PP Muhammadiyah Keluarkan 4 Poin Pernyataan

PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap menyikapi hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Ada empat hal yang disampaikan.

R
Sikapi Hasil Pemilu 2024, PP Muhammadiyah Keluarkan 4 Poin Pernyataan

PORTAL BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

Atas dasar tersebut, PP Muhammadiyah pun turut mengeluarkan sikap menyikapi hasil Pemilu tahun ini.

Pernyataan sikap ini dituangkan Muhammadiyah dalam empat poin yang disampaikan melalui rilis resminya Nomor 002/PER/I.0/I/2024 tertanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Bontang hingga Gerhana Bulan Penumbra di Ramadhan

Dalam pernyataannya, salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia ini mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan Presiden-Wapres terpilih, sembari tetap menunggu hasil penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammadiyah juga meminta semua pihak menghormati siapapun yang melakukan langkah penyelesaian sengketa di MK sebagai keputusan tahap akhir yang bersifat mengikat.

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang turut menandatangani pernyataan pers ini juga mengatakan agar masyarakat menerima hasil Pemilu 2024 ini sebagai konsekuensi logis dari pilihan sistem demokrasi Indonesia yang dianut.

Baca Juga: Telah Buka Pelatihan Sekretaris dan Administrasi Perkantoran , Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Haedar juga mengingatkan agar MK dapat bersikap lebih profesional dan imparsial dalam memutus perkara Pemilu 2024.

Berikut adalah empat poin pernyataan sikap resmi PP Muhammadiyah selengkapnya.

Sehubungan dengan telah dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilu 2024 yang diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:

Baca Juga: Pelatihan Make Up Artist, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

1. Menyampaikan selamat kepada anggota legislatif DPR, DPRD II, DPRD I, DPD, dan Presiden- Wakil Presiden terpilih dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat.

2. Menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.

3. Mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa.

Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Tas, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

4. Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik. Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.

Semoga dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu