Strategi Transisi Energi Bersih untuk Indonesia: Langkah-Langkah Prabowo-Gibran dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan

Transisi energi bersih jadi kunci melawan polusi lingkungan. Prabowo-Gibran disarankan menerapkan strategi transisi energi untuk Indonesia.

R
Strategi Transisi Energi Bersih untuk Indonesia: Langkah-Langkah Prabowo-Gibran dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan

PORTAL BONTANG – Dalam laporan resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa energi berperan sebagai kunci solusi untuk tantangan krisis iklim global.

Energi terbarukan, khususnya, menjadi harapan untuk masa depan yang aman bagi masyarakat di seluruh dunia.

Sebagian besar emisi gas rumah kaca, yang menghambat panas matahari di atmosfer, disebabkan oleh proses produksi energi.

Baca Juga: Promedia dan BRI Gelar Corelab di FISIP UNDIP: Inspirasi Jadi Pengusaha Media Digital Bagi Mahasiswa

Maka dari itu, mempercepat transisi ke energi terbarukan dinilai esensial agar bumi tetap layak huni.

Energi terbarukan memiliki potensi besar karena sumbernya mudah diakses di banyak negara, tanpa ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

UN melaporkan bahwa sekitar 80 persen penduduk dunia tinggal di negara-negara pengimpor bahan bakar fosil, menjadikan mereka rentan terhadap guncangan ekonomi dan krisis geopolitik.

Di sisi lain, energi terbarukan yang melimpah di berbagai negara, belum dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Sistem Pendidikan Menanti Gebrakan Menteri Baru: Zonasi dan Ujian Nasional Dipertimbangkan Kembali

International Renewable Energy Agency (IRENA) memperkirakan bahwa pada tahun 2050, 90 persen kebutuhan listrik global harus bersumber dari energi terbarukan.

Selain mengurangi ketergantungan impor, energi ini juga bisa memitigasi fluktuasi harga bahan bakar fosil, membuka lapangan kerja baru, dan menanggulangi kemiskinan.

Merespons urgensi ini, think tank Indonesia mengadakan diskusi “Memimpin Perubahan: Transisi Energi dan Emisi Nol Bersih dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran 2025-2029” di Jakarta pada 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Android Siap Adopsi Fitur Mirip Dynamic Island iPhone untuk Notifikasi Lebih Interaktif

Acara ini diikuti oleh berbagai organisasi seperti Climateworks Centre, CPD, IESR, IRID, IISD, dan Purnomo Yusgiantoro Center yang tergabung dalam Energy Transition Policy Development (ETP) Forum.

Direktur CPD, Guntur Sutiyono, memaparkan rekomendasi transisi energi untuk pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Rekomendasi ini mencakup reformasi subsidi energi yang tepat sasaran untuk wilayah terpencil serta pemisahan peran regulator dan operator guna meningkatkan efisiensi adopsi energi bersih,” ujarnya.

Beberapa strategi yang bisa dijadikan landasan untuk transisi energi di Indonesia antara lain:

Baca Juga: iPhone 16 Dilarang di Indonesia karena Apple Gagal Penuhi Komitmen Investasi

  1. Reformasi Subsidi dan Akses Energi Terbarukan untuk Wilayah Terpencil

    Subsidi energi saat ini dinilai belum tepat sasaran. Diperlukan reformasi dengan pendekatan subsidi langsung berbasis digital agar bantuan mencapai masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

    Selain itu, perluasan akses energi di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) dapat dilakukan melalui jaringan listrik mikro dan komunitas.

  2. Tata Kelola dan Regulasi untuk Percepatan Transisi Energi

    Pemerintah dapat memisahkan peran regulator dan operator bisnis energi untuk meningkatkan transparansi.

    Penerapan kebijakan seperti feed-in tarif dan pengaturan wilayah usaha akan memperkuat pasar energi terbarukan dan mempercepat transisi energi.

  3. Penguatan Institusi Koordinasi Transisi Energi

    Penguatan Dewan Energi Nasional (DEN) melalui regulasi dan pembentukan satuan tugas khusus bisa menjadi langkah strategis untuk menjamin keterpaduan kebijakan transisi energi.

  4. Standar Lingkungan dan Dampak Sosial dalam Transisi Energi

    Transisi energi harus mempertimbangkan standar lingkungan yang ketat untuk menjaga ekosistem dan memperhatikan aspek sosial seperti GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

    Pemanfaatan industri ekstraktif dan hilirisasi mineral harus didukung dengan standar tinggi agar tidak merusak lingkungan.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu