Portalbontang.com, Jakarta – Aktivitas penambangan nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menuai sorotan publik kini telah dihentikan untuk sementara.
Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memerintahkan penghentian sementara untuk melakukan verifikasi lapangan.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, yang menyuarakan kekhawatiran serupa mengenai dampak lingkungan di salah satu surga bahari dunia tersebut.
Baca Juga: Rekening Pensiunan Ludes Rp 304 Juta Akibat File APK, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
“Ya kita sangat setuju, harusnya demikian, jangan sampai itu merusak,” ujar Fadli Zon saat ditemui usai shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat (6/6/2025) kemarin.
“Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem yang saya kira sangat indah di Raja Ampat,” tambahnya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi posisi dirinya terkait perizinan yang menjadi pangkal polemik.
Ia menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel diterbitkan jauh sebelum ia masuk ke dalam kabinet pemerintahan.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Mencuat, Jokowi: Hormati Aturan Ketatanegaraan
“IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu 2017, saya masih Ketua Umum HIPMI, belum masuk di kabinet,” tegas Bahlil.
Bahlil juga membeberkan bahwa perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN dan telah melalui proses analisis dampak lingkungan sebelum beroperasi.
“PT GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN, sekali lagi saya ulangi, yang beroperasi itu alat PT GAG Nikel punya Antam,” katanya.
“IUP-nya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018, nah sebelum beroperasi kan ada AMDAL, ini sudah ada,” pungkasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A