Tambang Nikel Raja Ampat Disetop Menteri, DPR Desak Aparat Usut Tuntas Pelanggaran

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dihentikan sementara oleh Menteri ESDM. Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendesak aparat hukum

R
Tambang Nikel Raja Ampat Disetop Menteri, DPR Desak Aparat Usut Tuntas Pelanggaran

Portalbontang.com, Jakarta – Polemik aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru.

Setelah operasionalnya dihentikan sementara oleh pemerintah, kini desakan untuk pengusutan hukum secara tuntas datang dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menyelidiki potensi pelanggaran dalam aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga: Prabowo Ditelepon Langsung PM Kanada, Indonesia Resmi Diundang ke KTT G7

Menurutnya, langkah pertama adalah melakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan dampaknya terhadap ekosistem.

“Lihat dulu tambang yang ada di Raja Ampat sesuai mekanisme atau tidak,” ujar Hasbiallah saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).

“Benar-benar merusak alam atau tidak, kita mesti pendalaman,” imbuhnya.

Hasbiallah menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi dan berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Jelang Lawan Jepang, Egy Maulana Vikri Tak Gentar: Skuad Pelapis atau Utama Sama Saja!

“Kalau misalkan ada yang dilanggar APH harus bertindak. Hukum itu tidak bisa pandang bulu siapa yang berbuat salah, ya salah,” tegasnya.

Pernyataan dari Komisi III DPR ini memperkuat langkah yang sebelumnya telah diambil pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diketahui telah menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat.

Baca Juga: Rahasia Sate Daging Kurban Empuk dan Lezat, Ikuti 4 Trik Jitu Ini

Keputusan tersebut berlaku efektif sejak Kamis, 5 Juni 2025, untuk memberi ruang bagi proses verifikasi izin dan analisis dampak lingkungan di lapangan.

Desakan penghentian dan investigasi ini muncul di tengah meningkatnya kritik dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.

Mereka khawatir aktivitas tambang nikel dapat merusak ekosistem unik dan krusial di Raja Ampat yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu