Tantangan Berat Menanti Menteri BUMN Baru: Harris Turino Soroti Utang BUMN Karya

Harris Turino, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan tantangan besar yang menanti Menteri BUMN baru, termasuk masalah utang.

R
Tantangan Berat Menanti Menteri BUMN Baru: Harris Turino Soroti Utang BUMN Karya

PORTAL BONTANG – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru akan menghadapi sejumlah tantangan berat di masa depan.

Salah satu tantangan utama adalah menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang berkaitan dengan transformasi kementerian, yang disebut-sebut akan berubah menjadi Badan Super Holding BUMN.

“Sebenarnya siapapun nanti yang jadi Menteri BUMN itu akan mendapat PR berat yang harus diselesaikan,” tegas Harris dalam diskusi Daulat Bicara: Siapa Menteri BUMN Pilihan Prabowo di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024.

Baca Juga: 79 WNI Berhasil Dievakuasi dari Lebanon, Menlu Retno Ungkap Kendala Jalur Udara

Diskusi yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Promedia TV tersebut juga menghadirkan Pengamat Kebijakan Publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro.

Harris menekankan bahwa salah satu pekerjaan mendesak yang perlu diselesaikan adalah masalah utang BUMN Karya.

“Kita tahu ternyata BUMN itu banyak yang utangnya itu segunung. Contohnya BUMN Karya,” ungkap Harris.

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini menambahkan bahwa posisi Menteri BUMN di masa depan harus diisi oleh sosok yang tangguh dan kompeten.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Persatuan dan Integritas di Forum Legislator PKB

Menurutnya, latar belakang calon menteri bukan masalah asalkan orang tersebut memenuhi kualifikasi dan mampu bertanggung jawab.

Hal serupa juga berlaku untuk jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN.

“Jadi sebetulnya Komisaris atau Dirut itu mau diisi anak kiai, mau diisi relawan atau siapapun itu boleh saja asal berkompeten dan bertanggung jawab,” tegas Harris. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu