Terpopuler Hari Ini, Rabu 7 Februari 2024: Sinopsis Film Mad Max: Fury Road hingga DKPP RI Beri Peringatan Keras Ketua KPU RI

Berita terpopuler hari ini, Rabu 7 Februari 2024 terdiri dari sinopsis film Mad Max: Fury Road hingga DKPP RI beri peringatan Ketua KPU RI.

R
Terpopuler Hari Ini, Rabu 7 Februari 2024: Sinopsis Film Mad Max: Fury Road hingga DKPP RI Beri Peringatan Keras Ketua KPU RI

PORTAL BONTANG – Berita terpopuler hari ini, Rabu 7 Februari 2024. Terdapat lima berita yang paling banyak dibaca pembaca.

Lima berita terpopuler hari ini di antaranya film Mad Max: Fury Road hingga DKPP RI beri peringatan keras Ketua KPU RI.

Berikut lima berita terpopuler hari ini yang paling banyak dibaca pembaca Portalbontang.com. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Promedia dengan Modus Afiliasi, Giveaway, Tugas Berbayar

1. Mad Max: Fury Road, Petualangan Seru di Tengah Gurun Pasca-Apokaliptik

 

Film ini mengisahkan tentang perjuangan para manusia yang berusaha membangun kembali peradaban setelah terjadinya bencana nuklir.

Dunia telah berubah menjadi padang pasir tandus dan peradaban manusia runtuh. Max Rockatansky (Tom Hardy), seorang mantan perwira polisi yang selamat dari bencana tersebut, ditangkap oleh War Boy, tentara Immortan Joe (Hugh Keays-Byrne) yang kejam.

Dalam petualangan ini, Max terlibat dalam pemberontakan gila yang diprakarsai oleh Imperator Furiosa (Charlize Theron).

2. Penerbangan Perintis Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara di Kaltara

Penerbangan perintis terus memegang peranan penting dalam layanan transportasi udara, terutama di Kalimantan Utara (Kaltara).

Tahun ini, 17 rute di wilayah ini akan kembali dilayani oleh penerbangan perintis dengan Tarakan sebagai koordinator wilayah (Korwil).

Bambang Hartato, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tarakan, mengungkapkan bahwa tahun ini ada penambahan satu rute baru, sehingga menjadi 17 rute penerbangan perintis penumpang.

3. Polres Bontang Sita 40 Knalpot Brong, 115 Pengendara Ditegur

Satuan Lalu Lintas Polres Bontang mengadakan konferensi pers tentang pemusnahan knalpot brong atau yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di halaman Satuan Lalu Lintas, Sabtu lalu, 3 Februari 2024.

Dalam acara tersebut, setidaknya Satuan Lalu Lintas Polres Bontang telah menyita 40 knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menyatakan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum, mereka telah melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel di wilayah hukum Polres Bontang untuk tidak menjual atau menerima jasa pemasangan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi.

4. Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Pekan Ini Libur Panjang

Ada beberapa tanggal merah sepanjang bulan Februari 2024 ini.

Hal ini sudah tertuang kala Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah untuk bulan Februari 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, serta mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

5. DKPP RI Beri Peringatan Keras Ketua KPU RI akibat Terima Gibran sebagai Cawapres

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Peringatan tersebut dilayangkan DKPP karena Ketua KPU RI dianggap melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.

Selain Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, DKPP juga memberikan sanksi kepada enam anggota lainnya.

Itu dia lima berita terpopuler hari ini dari Portalbontang.com. Selamat membaca. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu