PORTAL BONTANG – Seorang pemuda berusia 22 tahun, Ra, telah ditangkap oleh Polsek Bontang Selatan karena terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Rabu sore, 24 Januari 2024 di Jalan IR H Juanda, Tanjung Laut Indah.
Menurut Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais saat mengungkap kasus pencurian ini, Ra masuk ke rumah korban melalui ventilasi pintu depan sebelum mencoba mencuri barang-barang berharga seperti laptop dan HT.
Baca Juga: Alasan Netflix Tidak Mengembangkan Aplikasi untuk Vision Pro Terungkap
Namun, rencana pencuriannya terbongkar saat korban yang sedang tidur merasakan kehadirannya.
“Dia masuk ke rumah korban lewat ventilasi pintu depan, manjat dia,” ungkap AKP Rakib Rais.
“Akhirnya ketahuan, korban langsung teriak ada maling, karena tersangka panik, laptopnya dilempar.”
Baca Juga: Tips Mengukur Jarak Perjalanan Menggunakan Google Maps
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan dan dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta akibat peristiwa tersebut. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A