Portalbontang.com, Surabaya – Tabir dugaan penahanan ijazah yang meresahkan puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal akhirnya tersingkap.
Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, kini harus berhadapan dengan hukum setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil menyusul temuan mengejutkan: 108 lembar ijazah asli milik eks pegawai ditemukan tersimpan di kediaman pribadinya.
Kabar penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi para mantan karyawan yang selama ini merasa haknya dirampas.
Ijazah, yang seharusnya menjadi kunci mereka untuk melangkah ke jenjang pendidikan atau karir berikutnya, diduga sengaja ditahan oleh sang mantan atasan.
Praktik semacam ini, sayangnya, bukan hal baru dan kerap menjadi momok menakutkan bagi para pencari kerja di Indonesia, di mana ijazah seringkali dijadikan ‘sandera’ oleh perusahaan dengan berbagai dalih.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), membenarkan status hukum Jan Hwa Diana.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKBP Suryono dengan tegas.
Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yakni maksimal empat tahun kurungan penjara.
Jejak Penyelidikan: Dari Gudang Hingga Rumah Pribadi
Penetapan tersangka ini bukan tanpa proses panjang. Tim penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda.
Di antaranya adalah gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo Permai H14 dan kantor utama perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.
Namun, ‘harta karun’ berupa 108 lembar ijazah, yang sebagian besar merupakan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), justru ditemukan di tempat yang tak terduga: kediaman Jan Hwa Diana di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tutur Suryono.
Tak hanya ijazah, Diana juga diduga turut menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para mantan pegawainya.
Kasus Berlapis dan Penahanan di Polrestabes
Meskipun kasus penahanan ijazah ini ditangani oleh Polda Jatim, Jan Hwa Diana saat ini masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
Hal ini cukup menarik, karena ternyata Diana bersama suaminya, Hendy, telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam kasus berbeda, yakni perusakan mobil, yang ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono lebih lanjut, memastikan bahwa kedua kasus hukum yang menjerat Diana akan terus diproses secara paralel.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memaknai Hakikat Qurban, Bukan Sekadar Ritual
Kasus penahanan ijazah ini sendiri mencuat setelah sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal memberanikan diri melapor.
Keluhan mereka dengan cepat mendapat sorotan luas dari publik dan media, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat material, tetapi juga menghambat masa depan banyak orang.
Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak sewenang-wenang menahan hak karyawan.
Langkah Polda Jatim ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, termasuk aktivis buruh yang kerap menyuarakan tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A