Terungkap Sudah! Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penahanan 108 Ijazah Eks Karyawan CV Sentoso Seal

Jan Hwa Diana tersangka kasus penahanan 108 ijazah eks pegawai CV Sentoso Seal. Ijazah ditemukan di rumahnya. Terancam 4 tahun bui.

R
Terungkap Sudah! Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penahanan 108 Ijazah Eks Karyawan CV Sentoso Seal

Portalbontang.com, Surabaya – Tabir dugaan penahanan ijazah yang meresahkan puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal akhirnya tersingkap.

Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, kini harus berhadapan dengan hukum setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil menyusul temuan mengejutkan: 108 lembar ijazah asli milik eks pegawai ditemukan tersimpan di kediaman pribadinya.

Baca Juga: Gelombang Optimisme di Job Fair Kemnaker 2025: IFG Tancap Gas Siapkan Talenta Unggul untuk Indonesia Emas

Kabar penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi para mantan karyawan yang selama ini merasa haknya dirampas.

Ijazah, yang seharusnya menjadi kunci mereka untuk melangkah ke jenjang pendidikan atau karir berikutnya, diduga sengaja ditahan oleh sang mantan atasan.

Praktik semacam ini, sayangnya, bukan hal baru dan kerap menjadi momok menakutkan bagi para pencari kerja di Indonesia, di mana ijazah seringkali dijadikan ‘sandera’ oleh perusahaan dengan berbagai dalih.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), membenarkan status hukum Jan Hwa Diana.

Baca Juga: Dari Podcast ke Layar Lebar: 'Selepas Tahlil' Siap Tebar Horor, BION Studios Gandeng Lentera Malam dan Jajaran Bintang Ternama

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKBP Suryono dengan tegas.

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yakni maksimal empat tahun kurungan penjara.

Jejak Penyelidikan: Dari Gudang Hingga Rumah Pribadi

Baca Juga: Kaltim Bidik 10 Juta Produk Halal, Kala Fest 2025 Jadi Panggung UMKM dan Kekuatan Ekonomi Syariah Baru

Penetapan tersangka ini bukan tanpa proses panjang. Tim penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Di antaranya adalah gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo Permai H14 dan kantor utama perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

Namun, ‘harta karun’ berupa 108 lembar ijazah, yang sebagian besar merupakan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), justru ditemukan di tempat yang tak terduga: kediaman Jan Hwa Diana di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tutur Suryono.

Tak hanya ijazah, Diana juga diduga turut menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para mantan pegawainya.

Baca Juga: Air Mata Haru dan Gema Takbir Iringi 142 Calon Haji Bontang: Wawali Titip Jaga Nama Baik Kota Taman di Tanah Suci

Kasus Berlapis dan Penahanan di Polrestabes

Meskipun kasus penahanan ijazah ini ditangani oleh Polda Jatim, Jan Hwa Diana saat ini masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

Hal ini cukup menarik, karena ternyata Diana bersama suaminya, Hendy, telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam kasus berbeda, yakni perusakan mobil, yang ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono lebih lanjut, memastikan bahwa kedua kasus hukum yang menjerat Diana akan terus diproses secara paralel.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Memaknai Hakikat Qurban, Bukan Sekadar Ritual

Kasus penahanan ijazah ini sendiri mencuat setelah sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal memberanikan diri melapor.

Keluhan mereka dengan cepat mendapat sorotan luas dari publik dan media, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat material, tetapi juga menghambat masa depan banyak orang.

Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak sewenang-wenang menahan hak karyawan.

Baca Juga: Usai Rakor 100 Hari Kerja, Pemkot Bontang Genjot Validasi Data Kemiskinan, Stunting, dan Siapkan Solusi Pengangguran

Langkah Polda Jatim ini diapresiasi oleh berbagai kalangan, termasuk aktivis buruh yang kerap menyuarakan tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu