Tips Mengukur Jarak Perjalanan Menggunakan Google Maps

PORTAL BONTANG – Cara mengukur jarak di Google Map bisa teman-teman lakukan pada perangkat ponsel, tablet, atau komputer.

R
Tips Mengukur Jarak Perjalanan Menggunakan Google Maps

PORTAL BONTANG – Cara mengukur jarak di Google Map bisa teman-teman lakukan pada perangkat ponsel, tablet, atau komputer.

Google Maps adalah layanan dari Google yang membantu kita menemukan Peta jalan, rute peta menggunakan berbagai macam kendaraan, hingga menampilkan gambar suatu lokasi.

Jadi, Google Maps bekerja secara online menggunakan bantuan citra satelit.

Selain itu, Google Maps juga bisa mengukur jarak dari satu titik ke titik lainnya secara akurat.

Berikut, cara mengukur jarak di Google Maps yang perlu kita ketahui. Yuk, simak! 

  • Aktifkan terlebih dahulu layanan google map di hp kalian
  • Lalu ubah jenis PETA yang di google map kalian, Pilih Satelit
  • Tekan lama pada titik saat ini, sampai muncul maup merah di titik saat ini
  • Lalu pilih mulai untuk menghitung jarang temput yang akan di lalui
  • Pilih ukur jarak
  • Akan muncuk garis putus putus berwarna biru untuk mengarahkan ke titik tujuan yang akan di ukur jaraknya
  • Selesai, jarak tempuh kalian akan terlihat seberapa jauh yang akan kalian datangin

Jadi, kita bisa mengetahui total jarak jika berpindah dari satu titik ke titik lainnya atau titiknya saling dihubungkan.

Lalu, jika ingin menghapus titik yang sebelumnya ditandai, klik pada ikon panah di bagian atas klik ikon titik tiga dan pilih “Hapus”. 

Nah, itulah cara mengukur jarak di Google Maps yang bisa teman-teman lakukan pada perangkat komputer, ponsel, dan tablet baik Android atau iOS.

Berikut Cara mengukur jarak tempuh perjalanan keian, semoga bermanfaat, terima kasih***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu