Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya

Mengintip perjalanan kasus guru Supriyani yang bebas usai dituding menganiaya siswa SD di Konawe Selatan, berikut ini ulasan selengkapnya.

R
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya

PORTAL BONTANG – Guru SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan bebas usai dituding melakukan kekerasan terhadap siswa.

Vonis bebas yang dinyatakan majelis hakim terhadap Supriyani ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional, pada Senin, 25 November 2024.

Sebagaimana dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.

Baca Juga: UMP 2025 Naik? Begini Pertemuan Menaker dengan Prabowo hingga Menko Airlangga Soal Kenaikan Upah Minimum Provinsi

“Membebaskan terdakwa (Supriyani) dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Sebelumnya, Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.

Mari mengintip sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang kala itu menjerat Supriyani sebagai guru SD di Konawe Selatan.

Dilaporkan Pada April 2024 Lalu

Baca Juga: Tewaskan 82 Orang di Konflik Sektarian, Pakistan Umumkan Gencatan Senjata 7 Hari

Supriyani dilaporkan dalam kasus tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari pejabat polisi, Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo, pada 26 April 2024 lalu.

Sang guru honorer yang kini bebas itu sempat ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 lalu.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.

Baca Juga: 5 Tips Google untuk Mendeteksi dan Menghindari Penipuan Online

“Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban,” kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.

Mediasi Tidak Mencapai Perdamaian

Wibowo selaku ayah dari siswa MC menyebut Supriyani pernah mengunjungi rumahnya untuk melakukan mediasi.

Pejabat polisi di Polsek Baito itu menyebut Supriyani datang kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Rumor Galaxy S25 Slim Siap Hadir dengan Kamera Lebih Canggih

“Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu,” tegas Aipda Wibowo dalam kesempatan berbeda di Konawe Selatan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, sempat menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.

Baca Juga: Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, KPID Kaltim: Konten Politik Dilarang Siar

“Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya,” kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.

Bebas dari Tuntutan Pidana

Baca Juga: Tingkatkan Prestasi Disabilitas, Dispora Kaltim Rancang SKODI

Supriyani akhirnya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap siswa SD di Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Sebagai kuasa hukumnya, Andri menyebut putusan ini menjadi kado istimewa pada Hari Guru Nasional.

“Dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru,” tegas Andri dalam kesempatan berbeda di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Selain itu, Andri menuturkan vonis bebas terhadap kasus yang dialamatkan kepada Supriyani membuktikan PGRI sebagai organisasi guru yang peduli untuk mencerdaskan siswanya.

“Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa,” tandasnya.***

 

***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu